
Bobby, 22, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit, Kalimantan Tengah karena tak mau bertanggung jawab telah menghamili AMS, 16.
JawaPos.com - Malang nian nasib AMS, 16. Pacar yang berjanji akan menikahinya jika hamil, yakni si Boby, tak mau bertanggung jawab. Padahal, kini AMS telah berbadan dua setelah beberapa kali berhubungan intim dengan Boby.
Akibat enggan bertanggung jawab itulah, kini pria yang tak tamat SD itu harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit, Kalimantan Tengah.
"Sidang pertama masih agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa tidak keberatan atas dakwaan itu. Jadi kami tidak ajukan eksepsi atau nota keberatan," kata Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa, dikutip dari Radar Sampit (Jawa Pos Group), Senin (11/2).
Agung mengatakan, Jaksa akan menghadirkan korban pada sidang pekan mendatang. Dia berharap kehadiran korban bisa menguak fakta sebenarnya.
"Dalam dakwaan itu terurai jelas tidak ada ancaman dari terdakwa. Namun, demikian perbuatannya salah mengingat korban masih di bawah umur," ucap Agung.
Sekadar mengulang, dalam dakwaan JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi, Boby, 22, melakukan perbuatan asusilanya sejak Agustus hingga Oktober 2018 di beberapa tempat berbeda. Perbuatan pertama dilakukan di barak temannya di Kecamatan Baamang, Sampit. Dan terakhir di Gang Mesum, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi.
Terdakwa memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban sempat menolak. Namun, lantaran dijanjikan akan dinikahi jika hamil, korban akhirmya mau menyerahkan mahkotanya.
Setelah beberapa kali disetubuhi, korban positif hamil. Korban memberitahukannya kepada Bobby. Namun, Bobby tidak bertanggung-jawab. Akhirnya pekerja kayu itu tersebut dilaporkan dan kini kasusnya mulai disidangkan.
Jaksa membidik terdakwa dengan Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tajim 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
