Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Oktober 2015 | 18.35 WIB

Korupsi Sertifikasi Tanah, Mantan Kepala BPN Simalungun Jadi Tersangka

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Setelah diperiksa 9 jam dan dicerca 40 pertayaan sistem tanya tertulis dan jawab tertulis, akhirnya mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Asli Dakhi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (8/10).





Kasi Pidsus Kejari Simalungun Parada PT Situmorang mengatakan, Asli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sertifikasi 1.410 sertifikat tanah aset milik Pemkab Simalungun tahun 2014 sebesar Rp 2 miliar.





Berdasarkan pengakuan Asli Dakhi, uang itu digunakan untuk membuat tugu orde. Yang bersangkutan membawa kertas, menunjukkan bukti pembuatan tugu orde dan pemetaan koordinat. Semuanya tersangka yang membuat dan mengerjakan. Orde ditanam ke tanah untuk pembuat titik koordinat. Dan saat menekan GPS, bisa ditemukan melalui titik orde. Tugu orde adalah infrastruktur BPN.



Kemudian menurutnya, ada rekomendasi BPK tertanggal 5 Mei 2014, yang intinya, bersangkutan diminta mempertanggungjawabkan penggunaaan dana sebesar Rp 1,9 miliar. Karena tersangka yang menguasai uang.  



"Ditanya ada tidaknya laporan perkembangan kegiataan kepada PPTK dan pengguna anggaran Pemkab Simalungun, Asli mengatakan tidak," ucap Parada dalam jumpa persnya, Jumat (9/10).



Modusnya, Asli Dakhi membuka rekening pribadi, tapi mengatanasmakan ketua panitia. Transfer diberikan sesuai rekening yang sudah diterima Bank Sumut dan ditransfer secara otomatis.



"Setelah serangkaian tindakan, penyidik menemukan 2 alat bukti. Tim berkesimpulan dari fakta dan bukti, makanya status dinaikkan dari saksi menjadi siaga (tersangka)," ujar Parada seperti yang dilansir Metro Siantar (Jawa Pos Group).



Setelah menetapkan Asli Dakhi yang kini menjabat Kasubdit di BPN Palangka Raya, Kalimantan Tengah, tim Pidsus Kejari Simalungun akan memanggil pejabat teras Pemkab Simalungun untuk diperiksa sebagai saksi. "Setelah ini, kita akan panggil pejabat teras Pemkab Simalugun untuk diperiksa sebagai saksi," ungkapnya. (TH/ara/hsn/JPG)

Editor: Husain
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore