Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 September 2015 | 04.20 WIB

Penahanan Ditangguhkan, Proses Hukum 2 Tersangka Tolikara Tetap Lanjut

Tersangka kasus Tolikara, JW dan AK disambut hangat keluarga, kuasa hukum dan kerabat saat keluar dari ruang tahanan Polda Papua, Rabu sore. - Image

Tersangka kasus Tolikara, JW dan AK disambut hangat keluarga, kuasa hukum dan kerabat saat keluar dari ruang tahanan Polda Papua, Rabu sore.

JawaPos.com--Dua tersangka kasus kerusuhan Tolikara, AK dan JW, telah mendapatkan penangguhan penahanan dari kejaksaan. Namun, penangguhan penahanan tidak serta-merta menghentikan proses hukum terhadap keduanya. 





Gustaf Kawer, penasihat hukum kedua tersangka juga mengakui hal itu. Menurut Gustaf, proses hukum terhadap kedua kliennya tetap akan berlanjut. 



Ia juga menyebutkan, penangguhan penahanan ini diberikan oleh kejaksaan atas dasar beberapa pertimbangan yang sebelumnya telah dibahas ketika pertemuan Forkopimda di Mapolda Papua awal pekan ini. 



"Ada beberapa pertimbangan di antaranya masyarakat di Tolikara sudah sepakat berdamai dan kini situasi di Tolikara sudah kondusif. Untuk itu, kami langsung mengajukan permohonan ke Kejari agar prosesnya bisa segera dilaksanakan," jelasnya seperti dilaporkan Cenderawasih Pos (Grup Jawa Pos), Kamis (24/9). 



Selama proses ini berjalan, Gustaf Kawer mengaku akan memperpanjang masa penangguhan kedua kliennya hingga perkara ini masuk dalam proses persidangan di pengadilan. "Kami akan coba melakukan perpanjangan apabila waktu yang diberikan sudah berakhir," ucapnya. 



Sebelumnya diberitakan, status kedua tersangka telah berubah dari tahanan kejaksaan menjadi tahanan kota. Hal itu seiring dengan penangguhan penahanan yang diberikan Kejari Wamena.



Penangguhan ini berlaku sampai 7 Oktober 2015 dan setelah itu harus diperpanjang. (Baca: Kejaksaan Tangguhkan Penahanan 2 Tersangka Kerusuhan Tolikara)



Seperti diketahui, JW dan AK merupakan tersangka kasus kerusuhan yang terjadi di Tolikara saat perayaan Idul Fitri Juli 2015. Mereka ditangkap beberapa hari setelah kerusuhan.(jo/gin/nat/jpg) 

      

Editor: Ronald
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore