
Ilustrasi seragam sekolah.
JawaPos.com–Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur resmi melarang sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) seperti SMA/SMK dan SLB negeri menjual seragam dalam bentuk apapun melalui koperasi. Kebijakan itu dituangkan dalam pemberlakuan moratorium koperasi siswa berdasar Surat Edaran (SE) Nomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023.
”Keputusan ini diambil menindaklanjuti laporan masyarakat tentang mahalnya harga seragam SMA/SMK di Jatim,” kata Kepala Dispendik Jatim Aries Agung Paewai seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, moratorium tersebut berlaku per Kamis (27/7) untuk dijadikan pedoman bagi SMA/SMK di Jatim. Selama diberlakukannya moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah periode tersebut, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lain.
Dispendik Jatim melakukan kajian lebih lanjut mengenai pemahaman regulasi dan standar satuan harga untuk seragam siswa SMA/SMK dan SLB negeri di koperasi sekolah. ”Jadi masyarakat agar tidak ada keresahan lagi terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi,” ujar Aries Agung Paewai.
Agar masalah serupa tidak terjadi lagi ke depan pihaknya meminta ada persamaan harga di koperasi sekolah dengan yang dijual di pasaran. Bahkan, koperasi sekolah bisa menjual lebih murah dibanding di luar. Sekaligus tidak ada paksaan untuk membeli seragam di pasaran.
”Kalau sudah ada harga yang jelas dan seragam, baru kita kembalikan ke pihak koperasi untuk melakukan usaha menjual pakaian seragam dengan harga yang sesuai harga pasar,” ujar Aries.
Dia juga mempersilakan orang tua yang keberatan dengan harga kain seragam yang mahal dan sudah telanjur membeli dari koperasi bisa mengembalikan ke koperasi sekolah, untuk diganti sesuai harga yang dibeli. Namun, jika ada sekolah yang masih menjual usai kebijakan ini turun, kepala sekolah akan diberi sanksi karena instruksi sudah dikeluarkan Dispendik Jatim ke tingkat cabang dinas untuk disampaikan ke sekolah-sekolah.
Sementara itu, terkait iuran tiap bulan dan berkedok sumbangan, Aries kembali menegaskan, hal itu tidak diperbolehkan karena semua SPP SMA/SMK gratis.
”Kalau ada yang menyumbang secara sukarela yang besarnya tidak ditentukan silakan lewat komite,” ucap Aries Agung Paewai.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
