
2 pelaku mutilasi Sleman (kiri) dan korban (kanan). (Istimewa)
JawaPos.com – Kasus mutilasi yang terjadi pada salah satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), sampai saat ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian.
Terbaru, polisi mengungkapkan bahwa korban (R) dan kedua pelaku (W dan RD) tergabung dalam satu komunitas yang tidak wajar. Bahkan, penyebab kematian korban pun dimulai dari aktivitas yang tidak wajar. Namun, hingga kini polisi belum menjelaskan detail tersebut.
Kasus mutilasi ini bukan kali pertama terjadi. Sepanjang 2023, sudah ada setidaknya tiga kasus serupa, yakni kasus pembunuhan Wowon cs di Bekasi, kasus koper merah di Bogor, kasus mutilasi di Kaliurang Jogjakarta, dan kini mutilasi mahasiswa UMY.
Berikut ini kilas balik kasus mutilasi tahun 2023, dirangkum dari JawaPos.com, Kamis (20/7):
Wowon CS yang Habisi 9 Nyawa
Kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon bersama Solihin dan Dede, mencuat dan terungkap pada Januari 2023 lalu. Padahal, pembunuhan mereka sudah dilakukan secara berkala sejak 2016.
Selama 7 tahun, Wowon dkk telah membunuh sebanyak 9 korban yang merupakan orang terdekat mereka sendiri, yakni istri, anak, mertua, dan beberapa orang yang berhubungan dengannya.
Wowon membunuh para korban dengan berbagai cara, seperti meracuninya dengan pestisida, mencekik, hingga menceburkannya ke laut. Para korban kemudian juga dikubur di belakang rumah pelaku.
Atas kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kasus Koper Merah di Bogor
Kasus koper merah dimulai dari ditemukannya sebuah koper berwarna merah, yang ternyata berisi potongan tubuh manusia, pada Maret 2023.
Korbannya adalah RD yang merupakan seorang translator Bahasa Mandarin. Sementara pelaku, DA, adalah seorang pengemudi ojek online. Keduanya berkenalan saat menjadi pelanggan dan pengemudi ojek online.
RD dan DA lantas saling berkomunikasi secara intens, bahkan memutuskan tinggal bersama dan melakukan hubungan sesama jenis. Cerita pun berujung pada RD yang diduga telah dibunuh dan dimutilasi oleh DA. Jasadnya dibuang secara terpisah, sebagian di Tangerang dan sebagian lagi di Bogor.
Atas kasus ini DA pun dijatuhi hukuman pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kasus Mutilasi Perempuan di Kaliurang, Jogjakarta

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
