
Empat terdakwa menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (27/6).
JawaPos.com–Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, membebaskan empat orang terdakwa korupsi proyek pembuatan galangan kapal di PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari.
”Terdakwa divonis bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin I Gede Yuliartha dalam putusannya seperti dilansir dari Antara, Selasa (27/6).
Empat terdakwa itu masing-masing mantan Direktur PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin Albertus Pattaru dan Suharyono, serta M. Saleh, dan Lidyannor selaku kontraktor.
Majelis hakim menolak semua dakwaan JPU dan meminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum yang diambil atas putusan tersebut.
Sementara itu, Albertus mengaku bahagia dan menyatakan dari awal berkeyakinan dirinya tidak bersalah seperti yang didakwakan jaksa.
”Saya bekerja dengan niat yang benar, puji Tuhan telah menunjukkan keadilannya melalui majelis hakim,” ucap Albertus penuh syukur.
Sebelumnya, empat orang terdakwa itu dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman sembilan tahun penjara serta membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Khusus untuk terdakwa M. Saleh juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5,7 miliar yang jika tidak bisa membayar diganti hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut sesuai pasal yang didakwakan sebelumnya, yakni pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti pada dakwaan primer.
Kemudian pasal 3 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP seperti pada dakwaan subsider.
Perkara dugaan korupsi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pembuatan dok milik PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembangunan kapal baru, pemeliharaan, dan perbaikan kapal serta non kapal, itu terjadi pada tahun anggaran 2018 dengan nilai pagu sekitar Rp 18 miliar yang dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
