Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Edi Yulianto
Rabu, 21 Oktober 2026 | 01.30 WIB

5 Sikap DEMA UIN: Soroti RUU Perampasan Aset dalam Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Dialog publik bertajuk "Menagih Komitmen RUU Perampasan Aset dalam Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran" di Kampus UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta. (istimewa) - Image

Dialog publik bertajuk "Menagih Komitmen RUU Perampasan Aset dalam Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran" di Kampus UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta. (istimewa)

JawaPos.com - ​Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Jogjakarta mengeluarkan lima poin pernyataan sikap mendesak terkait arah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Sikap tersebut dibacakan dalam rangkaian puncak dialog publik bertajuk "Menagih Komitmen RUU Perampasan Aset dalam Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran" yang dihelat di kampus setempat pada Selasa (20/10/2026).

​Dalam pernyataan resminya, DEMA UIN Sunan Kalijaga menyampaikan lima butir tuntutan utama. Pertama, mendesak DPR RI dan pemerintah agar memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berjalan transparan, partisipatif, serta murni berorientasi pada kepentingan publik.

Kedua, menuntut regulasi yang efektif dan berkeadilan dengan menjamin kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta mekanisme pengawasan kuat guna mencegah segala bentuk penyalahgunaan wewenang. 

Ketiga, mengapresiasi komitmen awal pemerintah dalam memberantas korupsi namun menuntut langkah konkret tanpa pandang bulu dalam menuntaskan regulasi tersebut. 

Keempat, mendorong penguatan akuntabilitas penegakan hukum lewat transparansi pengelolaan aset hasil kejahatan beserta pertanggungjawaban aparat penegak hukum. 

Kelima, mengajak seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk terus mengawal proses legislasi serta implementasi kebijakan secara kritis, independen, dan berkelanjutan.

​Pernyataan sikap yang menggarisbawahi pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti sekadar pada penghukuman pelaku, melainkan pemulihan kerugian negara ini lahir dari bedah gagasan mendalam bersama sejumlah pakar. 

Mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang, dalam sesinya menegaskan perumusan RUU Perampasan Aset wajib menempatkan etika di posisi tertinggi guna menutup celah korupsi politik. Saut mengingatkan agar publik tetap bersikap kritis sebagai wujud kecintaan kepada Tanah Air.

Editor: Edi Yulianto
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore