Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Oktober 2026 | 19.27 WIB

Tujuh Kapal Dikerahkan ke Bali, Menteri Bahlil Perkuat Cadangan BBM Jadi 15 Hari

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Istimewa) - Image

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Istimewa)

JawaPos.com - Pemerintah mengerahkan tujuh kapal pengangkut untuk memperkuat pasokan BBM Bali sekaligus meningkatkan sasaran ketahanan cadangan dari 11 hari menjadi 15 hari.

Langkah ini dibarengi penambahan mobil tangki dan pengoperasian puluhan SPBU selama 24 jam untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan keputusan tersebut setelah memimpin rapat koordinasi di Fuel Terminal Sanggaran, Denpasar, Senin (19/10).

Dia sekaligus membantah kabar bahwa pemerintah memangkas kuota BBM untuk Bali.

”Saya sudah memerintahkan, memutuskan lewat Dirjen Migas dan BPH Migas, untuk menaikkan kuota yang tadinya 11 hari, saya naikin menjadi 15 hari. Jadi bukan mengurangi, menambah,” ujar Bahlil.

Angka 15 hari merupakan arahan peningkatan ketahanan cadangan. Adapun posisi persediaan rata-rata di Bali, menurut Bahlil, telah kembali mencapai sekitar 11–12 hari setelah sebelumnya turun hingga tiga sampai empat hari akibat keterlambatan kedatangan kapal dari Jawa.

”Jadi alhamdulillah, puji Tuhan, untuk di sini (Provinsi Bali) sudah bisa teratasi,” kata Bahlil.

Tambahan pasokan dijadwalkan masuk melalui Fuel Terminal Sanggaran dan Terminal Manggis.

Penguatan armada dilakukan agar pengiriman berikutnya dapat menjaga kesinambungan persediaan sekaligus mendukung pemulihan pelayanan di SPBU.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore