Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 Oktober 2026 | 07.31 WIB

DPRD dan Pemkab Subang Segel Penampungan Limbah Tak Berizin di Cimayasari

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (dok. Jawa Pos) - Image

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (dok. Jawa Pos)

JawaPos.com - DPRD bersama Pemkab Subang dan Aliansi Forum Masyarakat Subang Bersatu menyepakati penutupan sementara dan penyegelan (police line) terhadap lokasi penampungan limbah seluas 11 hektare di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.

Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut temuan saat inspeksi mendadak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) di lokasi fasilitas yang dikelola PT Cholyfour Mitra Mandiri (PT CMM).

Pengelola terbukti tidak mampu menunjukkan satupun dokumen Perizinan Berusaha, izin lingkungan, maupun Izin Pengolahan Limbah yang sah atas aktivitas penampungan sisa material kayu dan besi bekas seluas belasan hektare yang telah berjalan satu tahun.

KDM marah dan memberikan teguran keras kepada pimpinan pengelola melalui telepon dari lokasi sidak, karena berdalih perizinan masih dalam tahap pengurusan.

”Artinya pemegang tender pengelola limbah ini adalah PT CMM dan ini adalah aset PT CMM. Apapun yang terjadi di Jawa Barat harus tertata, tidak boleh berantakan, tidak boleh orang ngambil jalan sendiri-sendiri!” tegur KDM

”Izin pengelolaannya ada enggak? Kalau ditanya kamu sudah nikah belum? Dijawab dalam proses, ya berarti belum nikah! Kalau belum ada izin, saya portal depan, saya police line!” tegas KDM di hadapan pengelola dan warga.

Selain pelanggaran hukum administrasi, sidak KDM juga membongkar dampak sosial yang merugikan warga sekitar.

Tumpukan sampah material padat tampak meluber hingga menutup separuh badan jalan utama desa dan membahayakan keselamatan warga terutama anak-anak sekolah yang melintas di lokasi tersebut.

”Ini lebih dulu sekolah daripada tempat limbah! Kalau enggak bikin jalan akses untuk anak-anak, tak kasih izinnya saya cabut! Kalau memang ada izin, kalau enggak ada izin ya saya tutup!” lanjut KDM dengan nada tinggi sebelum menghubungi Bupati Subang untuk memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup melakukan tindakan tegas.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore