Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Oktober 2026 | 17.02 WIB

Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 November

Pemprov Jatim luncurkan program pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor hingga 30 November. (Dok. Pemprov Jatim) - Image

Pemprov Jatim luncurkan program pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor hingga 30 November. (Dok. Pemprov Jatim)

JawaPos.com -  Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahap kedua mulai 1 Oktober hingga 30 November.

​Melalui program yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/570/013/2026, Pemprov Jatim menargetkan penyaluran insentif pembebasan pajak senilai Rp 1,729 miliar bagi 636.662 objek pajak.

Kebijakan ini sekaligus diproyeksikan mampu mendulang pendapatan daerah sebesar Rp 272,195 miliar.

Selain dalam rangka memperingati Hut ke 81 Pemprov Jatim,  insentif fiskal ini diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban ekonomi warga, memperbarui akurasi data kepemilikan kendaraan, sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​"Ini adalah wujud keberseiringan kami untuk membantu meringankan beban masyarakat, maka ada format-format untuk keringanan bagi wajib pajak di tahap yang kedua ini," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

​Sebelumnya, Khofifah menjelaskan insentif tahap pertama yang digelar pada 1–31 Agustus lalu mencatat realisasi pemanfaatan oleh 461.521 objek pajak, dengan total nilai pembebasan sebesar Rp 965,3 juta dan penerimaan daerah mencapai Rp 214,3 miliar.

​Pada pemutihan tahap kedua, Pemprov Jatim menyediakan enam fasilitas utama pembebasan pajak, meliputi Pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kemudian pembebasan pengenaan PKB progresif, dan pengurangan tunggakan pokok PKB 2025 dan sebelumnya sebesar 20 persen bagi kendaraan roda dua milik buruh.

Lalu program tersebut juga menyasar terhadap masyarakat rentan ekonomi. Yakni pembebasan penuh tunggakan pokok PKB 2025 dan sebelumnya untuk roda dua warga yang masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)/P3KE.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore