Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 September 2026 | 06.54 WIB

Dua ABK Asal Maluku Meninggal di Kapal Asing, Pemulangan Jenazah Diminta Dipercepat

Ilustrasi jenazah. (Antara) - Image

Ilustrasi jenazah. (Antara)

JawaPos.com – Pemerintah diminta segera mempercepat pemulangan jenazah dua Anak Buah Kapal (ABK) asal Dusun Liaela, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, yang meninggal dunia saat bekerja di kapal ikan asing di perairan Argentina.

Kedua korban, Edi Suriadi dan Salman Suriadi, merupakan kakak-adik yang bekerja di kapal ikan Fuyang 01. Salman dilaporkan meninggal pada 31 Agustus 2026, sementara Edi meninggal pada 17 September 2026. Keluarga menerima kabar mengenai kematian keduanya masing-masing pada 1 dan 18 September.

Anggota DPR RI asal Maluku, Mercy Chriesty Barends, meminta pemerintah memastikan jenazah segera dipulangkan sekaligus menelusuri proses perekrutan dan penempatan kedua korban serta memastikan seluruh hak keluarga dipenuhi.

“Ini duka yang sangat berat. Dua orang anak dari satu keluarga pergi jauh mencari nafkah, kemudian keduanya meninggal dunia di tengah laut dan sampai sekarang keluarga masih menunggu kepulangan jenazah mereka. Prioritas kita sekarang adalah memastikan kedua jenazah dapat segera dipulangkan ke Maluku dan seluruh hak almarhum serta keluarga diselesaikan,” tegas Mercy.

Menurut Mercy, berdasarkan koordinasi dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), penempatan Edi dan Salman tidak ditemukan dalam sistem SIP2MI dan SISKOP2MI. Kondisi tersebut membuat jalur perekrutan dan penempatan keduanya perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan mekanisme di luar sistem penempatan pekerja migran.

“Dari komunikasi langsung saya dengan Pak Menteri P2MI, kasus ini sedang ditelusuri dan KP2MI segera akan mengambil langkah-langkah konkrit terkait pemulangan jenazah kedua ABK tsb. Pak Menteri via telpon sore tadi (22/9) memberi informasi penting bahwa setelah dilakukan pengecekan dalam sistem KP2MI, penempatan kedua ABK tersebut tidak ditemukan melalui mekanisme SIP2MI dan SISKOP2MI sebagaimana prosedur penempatan pekerja migran, sehingga perlu ditelusuri lebih jauh apakah melalui jalur penempatannya Kemenhub atau jalur lainnya,” ujar Mercy.

Persoalan lain adalah belum jelasnya proses evakuasi dan pemulangan jenazah yang disebut masih berada di kapal. Pemerintah perlu berkoordinasi dengan perwakilan RI, otoritas setempat, pemilik kapal, serta pihak yang merekrut dan menempatkan kedua ABK.

Mercy juga meminta perusahaan yang merekrut dan memberangkatkan kedua korban bertanggung jawab atas hak mereka, termasuk santunan, asuransi, upah, dan biaya pemulangan jenazah.

“Saya meminta perusahaan yang merekrut dan memberangkatkan kedua almarhum jangan melepaskan tanggung jawab. Pemerintah harus memanggil perusahaan tersebut dan memastikan siapa yang merekrut, melalui izin apa mereka diberangkatkan, siapa pemilik atau operator kapal, bagaimana kontrak kerjanya, bagaimana perlindungan asuransinya, serta siapa yang bertanggung jawab atas pemulangan jenazah,” tegas Mercy.

Editor: Banu Adikara
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore