Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 September 2026 | 01.11 WIB

Mas Bechi Anak Kiai di Jombang Dapat Pembebasan Bersyarat Padahal Terbukti Lecehkan Santriwati

Terdakwa kasus pencabulan Mas Bechi dibawa ke ruang sidang. (JawaPos) - Image

Terdakwa kasus pencabulan Mas Bechi dibawa ke ruang sidang. (JawaPos)

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkapkan bahwa terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, telah keluar dari lembaga pemasyarakatan melalui program Pembebasan Bersyarat.

Bechi disebut telah memperoleh Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025. Pemberian program integrasi tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025.

"Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025," kata Juru Bicara Ditjenpas, Budi Waskito dalam keterangan tertulis, Senin (21/9).

Ia menegaskan keluarnya Bechi dari lembaga pemasyarakatan bukan berarti yang bersangkutan memperoleh status bebas murni. Menurutnya, Bechi masih berstatus sebagai warga binaan yang menjalani program integrasi melalui Pembebasan Bersyarat.

"Statusnya Pembebasan Bersyarat, bukan bebas murni," ujarnya.

Menurutnya, Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu bentuk program integrasi yang dapat diberikan kepada warga binaan apabila telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga memastikan proses pemberian program tersebut tidak disertai perlakuan khusus terhadap Bechi. Budi menyatakan, seluruh warga binaan yang memenuhi persyaratan diproses berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan.

"Imipas memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan," ucapnya.

Budi kembali menegaskan bahwa pemberian program integrasi dilakukan berdasarkan persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan. Dengan demikian, proses tersebut tidak hanya didasarkan pada status atau latar belakang individu yang bersangkutan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore