Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 September 2026 | 03.55 WIB

Dilema Regulasi Baru Tembakau: Pembatasan Varian Berpotensi Ubah Pilihan Konsumen

Petani Tembakau/(Istimewa). - Image

Petani Tembakau/(Istimewa).

JawaPos.com - Pembahasan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan terus menuai perhatian.

Pemerintah berencana memperketat regulasi produk tembakau mulai dari pembatasan bahan tambahan dan perisa hingga pengetatan kadar tar dan nikotin sebagai langkah menekan angka prevalensi merokok di Indonesia.

Namun, studi mengenai preferensi konsumen menunjukkan bahwa pengetatan varian produk cenderung memicu perpindahan pilihan perokok ketimbang menghentikan kebiasaan merokok secara total.

Berdasarkan riset yang dilakukan Litbang Kompas, saat varian rasa yang biasa dikonsumsi tidak lagi tersedia, sebanyak 38 persen konsumen memilih beralih ke varian rasa lain dalam merek yang sama, sementara 34 persen lainnya memilih mencari merek berbeda yang memiliki rasa serupa. Hal ini sejalan dengan fakta bahwa 70 persen perokok menganggap ketersediaan bahan tambahan atau perisa sebagai faktor penting dalam memilih produk.

Pembatasan ini juga memunculkan kekhawatiran terkait dinamika pasar gelap. Sebanyak 90 persen responden mengkhawatirkan adanya potensi perokok beralih ke produk ilegal jika varian rasa dilarang total. Meski angka ini berupa persepsi risiko pasar, temuan kualitatif mengindikasikan bahwa perokok dan pedagang pada dasarnya masih cenderung menghindari produk tanpa izin.

Efektivitas pengetatan ini pun masih diperdebatkan. Hanya 21 persen perokok yang yakin pembatasan bahan tambahan efektif menekan konsumsi rokok. Di sisi lain, 87 persen menilai implementasi dan pengawasan pembatasan tersebut di lapangan akan sangat sulit dilakukan.

Dinamika ini menegaskan bahwa selain mengejar target perlindungan kesehatan masyarakat, penyusunan regulasi teknis tembakau perlu memperhitungkan realitas perilaku konsumen, kesiapan pengawasan, serta keterjangkauan penegakan hukum agar kebijakan tidak merangsang pertumbuhan pasar ilegal.

Editor: Banu Adikara
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore