
Upaya pemadaman darat karhutla yang dilakukan tim satgas gabungan di wilayah Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, Selasa (25/8). (BNPB)
JawaPos.com — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 50 badan usaha di delapan provinsi setelah menemukan kebakaran di wilayah konsesi dengan total area terdampak mencapai 27.333,79 hektare.
Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat dalam keterangan tertulis mengatakan, penindakan dilakukan sebagai implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026. Pemerintah, kata dia, tidak memberikan toleransi terhadap pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi kemarau dan ancaman cuaca ekstrem.
Baca Juga:Gubernur Kalteng Ajak Lakukan Penguatan Penanganan Karhutla, Bagikan Masker dan Bantuan Kesehatan
Dari total 50 badan usaha yang disegel, 36 berada di Kalimantan dengan area terbakar mencapai 23.634,72 hektare. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan penindakan terbesar, yakni 18 badan usaha dengan area 12.920,88 hektare, disusul Kalimantan Selatan enam badan usaha seluas 6.476,94 hektare, Kalimantan Tengah enam badan usaha seluas 2.684,02 hektare, Kalimantan Timur empat badan usaha seluas 1.244,81 hektare, dan Kalimantan Utara dua badan usaha seluas 308,07 hektare.
Sementara di Sumatera, KLH menyegel 14 badan usaha dengan total area terbakar 3.699,07 hektare. Penindakan mencakup 11 badan usaha di Sumatera Selatan dengan area 2.928,28 hektare, dua badan usaha di Lampung seluas 758,88 hektare, dan satu badan usaha di Riau seluas 11,91 hektare.
Selain penindakan terhadap badan usaha, Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan karhutla. Sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sementara 19 lainnya diduga terkait pembakaran karena kelalaian.
Jumhur menjelaskan, penegakan hukum tersebut juga mengacu pada prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak pemegang izin konsesi. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas kebakaran yang terjadi di wilayah konsesinya, baik yang disebabkan oleh kesengajaan maupun kelalaian.
Selain penyegelan dan sanksi administratif, pelanggar dapat menghadapi sanksi pidana serta gugatan perdata untuk ganti rugi dan pemulihan lingkungan.
"Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Jumhur.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022