Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 Juli 2026 | 18.40 WIB

KLH Ingatkan pemda Antisipasi Kebakaran di TPA efek El Nino

Petugas Pemadam Kebakaran dibantu dengan dua halikopter milik BNPB memadamkan titik api di TPA Jatiwaringin, Tangerang, Jumat (03/07/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Petugas Pemadam Kebakaran dibantu dengan dua halikopter milik BNPB memadamkan titik api di TPA Jatiwaringin, Tangerang, Jumat (03/07/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com – Kebakaran yang melanda tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Jatiwaringin Kabupaten Tangerang bisa saja terjadi di TPA lain bila tidak diantisipasi.

Karena itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LH) Diaz Hendropriyono mengingatkan para kepala daerah untuk mengantisipasi risiko kebakaran (TPA) sebagai dampak El Nino.

Ia menjelaskan, Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat sudah mengeluarkan edaran per 1 Juli lalu untuk mengantisipasi kebakaran di TPA akibat El Nino.

" WMO (World Meteorology Organization) sudah memberikan warning bahwa El Nino ini akan lebih gawat lagi, artinya kita harus antisipasi akan ada potensi kebakaran lain di TPA di seluruh Indonesia," kata Wamen Diaz, Minggu (5/7) sebagaimana dilansir dari Antara.

Surat edaran tersebut berisi poin-poin tentang apa saja yang perlu dilakukan oleh para kepala daerah di wilayah masing-masing guna mengantisipasi dampak fenomena El Nino.

Langkah tanggap darurat, lanjutnya, perlu diambil untuk mengantisipasi lonjakan risiko kebakaran infrastruktur pengelolaan sampah. Terutama di TPA open dumping yang menghasilkan gas metana secara masif.

Sebelumnya, usai meninjau lokasi kebakaran di TPA Jatiwaringin, Sabtu (4/7), Diaz memastikan pemerintah memprioritaskan keselamatan warga yang tinggal di sekitar TPA.

Tidak hanya karena kebakaran masih terdeteksi sampai Sabtu lalu, tetapi juga terkait masalah kesehatan warga.

Per hari ini, kebakaran yang melanda TPA Jatiwaringin telah memasuki hari kedelapan. Dengan indikasi kepulan asap pertama kali terpantau oleh warga sekitar sejak 28 Juni 2026 dan puncaknya terjadi pada 30 Juni 2026.

Menanggapi situasi tersebut, KLH/BPLH menekankan pentingnya kepatuhan kepala daerah terhadap instruksi pencegahan yang telah diterbitkan secara resmi oleh pemerintah pusat, guna meredam dampak buruk cuaca panas ekstrem.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore