
Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak upaya praperadilan yang dimohonkan Rafiq Al Amri melalui kuasa hukumnya, (Istimewa)
JawaPos.com - Perjuangan Anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah Rafiq Al Amri (RAA), untuk menggugurkan status tersangka melalui Pengadilan Negeri (PN) Palu, pupus di tengah jalan.
Upaya praperadilan yang dimohonkan Rafiq Al Amri melalui kuasa hukumnya, tidak diterima alias ditolak.
Putusan permohonan praperadilan Rafiq Al Amri dibacakan pada Selasa (8/9) siang.
Baca Juga:Wamenko Pangan Hanif Minta Karhutla Kalsel Ditangani Sistematis, Tekankan Kolaborasi dan Patroli Ket
Rafiq menjadi tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Prof Zainal Abidin pada 2024.
Pihak Termohon dalam Praperadilan ini adalah Polda Sulawesi Tengah Cq Dirressiber.
Hakim tunggal PN Palu Nasution S.H., yang memeriksa praperadilan, membacakan putusan selama dua jam pada sidang putusan Selasa (8/9) siang.
Dalam pertimbangan putusannya, dia menyatakan permohonan Rafiq tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dikabulkan.
Sejumlah dalil yang diajukan Pemohon berkaitan dengan aspek formil, alat bukti, maupun tindakan penyitaan, menurut hakim tidak dapat menjadi alasan untuk membatalkan proses penyidikan.
Hakim Nasution dalam pertimbangan lainnya juga menyebut, penyidik masih memiliki ruang untuk menghentikan penyidikan apabila dalam pemeriksaan perkara pokok nantinya, tidak ditemukan bukti yang cukup atau terdapat dasar hukum lain yang memungkinkan penghentian perkara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Aris Sebut Dua Apartemennya Dipakai Endah Fitrianingsih dan Malik Bawazier Berselingkuh
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Shakhtar Donetsk di Liga Champions: Kans Boeren Amankan 3 Poin
Rombongan Badan Pangan Ditembaki di Papua Pegunungan, 3 Orang Tewas
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022