Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 September 2026 | 00.44 WIB

Praperadilan Ditolak, Anggota DPD RI Dapil Sulteng Tetap Berstatus Tersangka

Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak upaya praperadilan yang dimohonkan Rafiq Al Amri melalui kuasa hukumnya, (Istimewa) - Image

Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak upaya praperadilan yang dimohonkan Rafiq Al Amri melalui kuasa hukumnya, (Istimewa)

JawaPos.com - Perjuangan Anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah Rafiq Al Amri (RAA), untuk menggugurkan status tersangka melalui Pengadilan Negeri (PN) Palu, pupus di tengah jalan.

Upaya praperadilan yang dimohonkan Rafiq Al Amri melalui kuasa hukumnya, tidak diterima alias ditolak.

Putusan permohonan praperadilan Rafiq Al Amri dibacakan pada Selasa (8/9) siang.

Rafiq menjadi tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Prof Zainal Abidin pada 2024.

Pihak Termohon dalam Praperadilan ini adalah Polda Sulawesi Tengah Cq Dirressiber. 

Hakim tunggal PN Palu Nasution S.H., yang memeriksa praperadilan, membacakan putusan selama dua jam pada sidang putusan Selasa (8/9) siang.

Dalam pertimbangan putusannya, dia menyatakan permohonan Rafiq tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dikabulkan.

Sejumlah dalil yang diajukan Pemohon berkaitan dengan aspek formil, alat bukti, maupun tindakan penyitaan, menurut hakim tidak dapat menjadi alasan untuk membatalkan proses penyidikan.

Hakim Nasution dalam pertimbangan lainnya juga menyebut, penyidik masih memiliki ruang untuk menghentikan penyidikan apabila dalam pemeriksaan perkara pokok nantinya, tidak ditemukan bukti yang cukup atau terdapat dasar hukum lain yang memungkinkan penghentian perkara.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore