
BARANG BUKTI : Motor yang hangus dibakar massa. (Juliadi/Radar Bali)
JawaPos.com - Polres Tabanan mengungkap sejumlah fakta baru terkait aksi main hakim sendiri yang menewaskan pria berinisial KD alias S di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Baturiti, Tabanan. Pria asal Desa Sidatapa, Buleleng, tersebut tewas diamuk massa usai tepergok mencuri dua ekor ayam jantan pada Jumat (24/7) dini hari.
Selain mengamankan barang bukti berupa besi dan bambu yang diduga dipakai untuk menganiaya korban, polisi mengungkap rekam jejak KD yang ternyata merupakan seorang residivis kasus pencurian cengkih pada 2018. Sepeda motor milik KD yang dibakar massa di lokasi kejadian pun teridentifikasi sebagai hasil tindak pidana pencurian di Bangli pada 2019.
Meski korban berstatus residivis, kepolisian menegaskan aksi penanganan massa yang berujung kematian tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Baca Juga:Pembalap Muda Makin Bersinar, Mandalika Racing Series Round #3 Cetak Talenta Balap Masa Depan
Lima Warga Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dikutip dari Radar Bali (JawaPos Group), penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Polres Tabanan dan Polsek Baturiti berujung pada penetapan lima orang tersangka. Mereka berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND, yang disaring dari total 18 saksi yang diperiksa.
"Dari 18 saksi itu, kelima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana, Senin (27/7).
Pihak kepolisian masih mendalami peran spesifik dari masing-masing tersangka dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Baca Juga:Israel Tangkap 130 Warga Palestina usai Bentrokan Maut di Tepi Barat, Kekerasan Pemukim Kian Meluas
"Kami belum bisa menyampaikan peran masing-masing karena masih dilakukan pendalaman. Lima orang inilah yang berdasarkan alat bukti sementara telah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta Pasal 262 ayat (4) dengan ancaman 12 tahun penjara. Polisi tidak menampik kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring berjalannya penyidikan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022