Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Mei 2026 | 20.14 WIB

4 Cara Biar Terhindar dari Penipuan Online, Rahasiakan PIN hingga Jangan Panik

Waspada berbagai modus penipuan online. (Deccan Chronicle) - Image

Waspada berbagai modus penipuan online. (Deccan Chronicle)

JawaPos.com - OVO atau PT Visionet Internasional mengingatkan potensi penipuan digital masih marak ditemukan. Publik harus memahami langkah-langkah mencegah menjadi korban penipuan. Seperti tidak membagikan nomor PIN atau OTP kepada pihak lain. 

Head of Strategy Integrated Marketing Communication OVO, Asep Haekal mengatakan, masyarakat perlu mengenali modus penipuan digital. Dengan begitu transaksi yang dilakukan bisa berjalan aman.

OVO mendukung Gerakan Bersama Edukasi Perlindungan Konsumen (GEBER PK), sebuah inisiatif kolaboratif antara Bank Indonesia (BI) dan pelaku industri. Program ini sebagai upaya menekan risiko terjadinya penipuan online.

“OVO berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang aman sekaligus memperkuat perlindungan konsumen. Kami percaya bahwa edukasi menjadi garis pertahanan pertama dalam menghadapi risiko penipuan digital," kata Asep, Selasa (5/5).

"Melalui dukungan terhadap GEBER PK, OVO mendorong masyarakat untuk lebih waspada dengan membiasakan langkah sederhana seperti cek dan verifikasi, serta memastikan transaksi hanya dilakukan melalui kanal resmi agar terhindar dari berbagai modus penipuan,” imbuhnya.

Asep menjelaskan, penggunaan teknologi yang semakin masif membuat potensi penipuan juga meningkat. Kondisi ini bisa diperparah bila masyarakat bersikap panik dan terburu-buru saat dihadapkan oleh penipuan. Akibatnya masyarakat tidak melalukan verifikasi mendalam dan berpotensi tinggi menjadi korban penipuan.

Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami risiko penipuan. Lalu membiasakan langkah sederhana agar tetap aman saat bertransaksi digital. Dengan dukungan dari regulator dan pelaku industri, edukasi diharapkan bisa menjangkau masyarakat  secara lebih luas dan konsisten.

Ada beberapa modus penipuan digital sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah penyebaran kontak layanan pelanggan (customer service) tidak resmi. 

Ketika pengguna menghubungi nomor tersebut akan dimintai memberikan data pribadi seperti OTP, PIN, atau informasi akun. Lalu korban akan diarahkan melakukan transfer dengan dalih penyelesaian kendala akun atau transaksi secara cepat.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore