
Advokat senior Togar Situmorang dalam persidangan di PN Denpasar. (Instagram Togar Situmorang)
JawaPos.com - Advokat senior Togar Situmorang divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 28 April lalu. Dia diputus bersalah atas perkara pidana nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps. Pasca putusan itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar buka suara. Dia mengingatkan ihwal hak imunitas advokat yang diatur dalam undang-undang (UU).
”Imunitas profesi advokat memang harus dihargai. Kecuali memang ada tindakan-tindakan yang terindikasi kriminal,” kata akademisi dari Universitas Trisakti tersebut dikutip pada Jumat (8/5).
Menurut Fickar, sekeras apapun pembelaan yang dilakukan oleh seorang advokat tidak bisa dituntut oleh jaksa. Sebab, dalam konteks tersebut advokat tengah melaksanakan tugas. Sehingga hak imunitas profesi advokat berlaku. Apalagi jika pembelaan dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan..
”Sepanjang bentuknya pembelaan, itu yang disebut imunitas profesi. Dia tidak bisa dituntut sekeras apapun pembelaannya,” ucap dia.
Dalam putusan terhadap Togar Situmorang, majelis hakim dinilai telah mengesampingkan hak imunitas advokat. Fickar pun menekankan kembali bahwa advokat punya hak imunitas. Advokat tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan sepanjang dia menjalankan profesinya dengan itikad baik dan sesuai aturan. Proses hukum bisa dilakukan jika advokat melanggar ketentuan.
”Itu namanya kriminal, jika mereka melakukan tindakan memalsukan bukti. Yang tidak kriminal itu yang membela sepanjang pembelaanya benar,” ujar Fickar.
Berkaitan dengan honorarium untuk advokat, Fickar menyatakan bahwa semua diatur dan diikat dalam perjanjian tertulis. Persisnya ongkos perkara dan success fee jika advokat tersebut menang dalam persidangan. Sepanjang tugas advokat dilaksanakan sesuai dengan perjanjian itu, dia menilai, tidak bisa dikatakan sebagai penipuan.
”Kecuali yang mengerjakan perkara tersebut ternyata orang lain, bukan dia sendiri atau orang kantornya di dalam law firm,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Fickar juga menjelaskan bahwa advokat tidak boleh menjanjikan kemenangan kepada kliennya. Jika dalam perjanjian tertulis ada janji atau jaminan menang dalam perkara, maka advokat bisa saja dipidanakan. Karena yang memutus perkara pada akhirnya adalah majelis hakim. Bukan advokat atau pihak lain dalam persidangan.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
