
Kepolisian melimpahkan tersangka kasus mutilasi Pacet, Alvi Maulana, ke Kejari Mojokerto. (Radar Mojokerto)
JawaPos.com - Masih ingat dengan Alvi Maulana? Pemuda 24 tahun asal warga Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara, yang memutilasi pacarnya hingga ratusan bagian dan membuangnya di Pacet, Mojokerto.
Kini, kasus pembunuhan dan mutilasi yang sempat menggegerkan masyarakat, mulai memasuki babak baru. Berkas perkara Alvi dinyatakan P21 alias lengkap, dan kepolisian melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Mojokerto.
"Kemarin kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan berencana disertai mutilasi atas nama Alvi Maulana," tutur Kajari Mojokerto, Fauzi, dilansir dari Radar Mojokerto, Kamis (11/12).
Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto langsung melakukan pemeriksaan awal, memudian membawa Alvi ke Lapas Kelas II B Mojokerto.
Alvi akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, sebelum nantinya disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto, sambil menunggu JPU merampungkan dakwaan.
Selain tersangka, kepolisian juga menyerahkan sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan dan mutilasi ini, seperti pisau, gunting baja, batu asahan palu, hingga baju korban (TAS).
"Termasuk ponsel milik TAS dan Alvi. Selain itu juga motor yang digunakan tersangka untuk membuang bagian tubuh korban (ke jurang Pacet)," imbuh Fauzi.
Dalam persidangan mendatang, Jaksa Penuntut Umum Kejari Mojokerto akan menjerat Alvi dengan dakwaan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kasus mutilasi Pacet terungkap setelah seorang warga setempat berinisial S menemukan potongan telapak kaki korban di jurang Jalur Pacet - Cangar, Mojokerto pada Sabtu (6/9).
Penemuan ini sempat membuat warga geger. Satreskrim Polres Mojokerto bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Pada Minggu dini hari (7/9), polisi menangkap Alvi di rumah kosnya di kawasan Lidah Wetan, Surabaya.
Di kosan Alvi, polisi menemukan ratusan potongan tubuh dan tulang korban yang disembunyikan di belakang lemari. Setelah penyelidikan lebih lanjut, korban diketahui bernama TAS, 25 tahun, warga Made Kidul, Lamongan, Jawa Timur.
Alvi dan TAS bukan orang asing. Keduanya telah menjalin hubungan asmara selama lima tahun. Sayang, hubungan mereka berakhir tragis. TAS dibunuh secara keji dan dimutilasi oleh kekasihnya sendiri.
Saat rekonstruksi di TKP pada Rabu (17/9), Alvi melakukan 37 reka adegan dari kedatangan ke kos, melakukan mutilasi, hingga membuang potongan tubuh ke Pacet. Tersangka mengaku melakukan semua itu dalam waktu 2 jam non stop.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
