Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 April 2026 | 21.00 WIB

Terkendala Lahan dan Dana, 4 Desa di Tulungagung Urung Bangun Koperasi Merah Putih

Salah satu bangunan Koperasi Merah Putih di Tulungagung. (RAHIIQ AL BACHRI/RADAR TULUNGAGUNG) - Image

Salah satu bangunan Koperasi Merah Putih di Tulungagung. (RAHIIQ AL BACHRI/RADAR TULUNGAGUNG)

JawaPos.com - Sejumlah desa di Kabupaten Tulungagung belum dapat merealisasikan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kendala utama yang dihadapi berkaitan dengan keterbatasan lahan serta aspek pembiayaan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan.

Di Kecamatan Gondang, setidaknya terdapat empat desa yang sementara menunda pembangunan KDMP. Keempat desa tersebut yakni Desa Jarakan, Tiudan, Tawing, dan Mojoarum. Kondisi ini terjadi karena desa-desa tersebut belum memiliki lahan yang memenuhi syarat minimal sesuai rencana anggaran biaya (RAB).

Dalam ketentuan yang ada, pembangunan KDMP membutuhkan lahan minimal seluas 30x20 meter persegi. Persyaratan ini menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi desa yang tidak lagi memiliki tanah kosong yang memadai atau representatif untuk pembangunan fasilitas baru.

Kepala Desa Jarakan, Suad Bagiyo, mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya memiliki tanah bengkok desa dengan luas sekitar 30x30 meter. Namun, lahan tersebut saat ini telah dimanfaatkan untuk fasilitas umum yang masih aktif digunakan masyarakat.

“Di lokasi itu sudah ada wahana permainan anak dan bangunan di sisi barat kantor desa. Tidak mungkin dibongkar,” ujarnya.

Ia menambahkan, opsi untuk mengalihfungsikan bangunan yang sudah ada juga tidak dapat dilakukan. Hal ini karena bangunan tersebut masih digunakan dan belum mencapai usia lima tahun, sehingga terbentur aturan yang melarang perubahan fungsi dalam jangka waktu tertentu.

Selain persoalan lahan, tantangan juga muncul dari sisi pembiayaan. Dalam skema yang berlaku, pemerintah desa disebut perlu mengakses pinjaman hingga Rp3 miliar melalui himpunan bank milik negara (Himbara). Bagi desa yang belum bisa membangun secara fisik, skema ini dinilai sulit untuk direalisasikan.

“Kalau tidak ada pembangunan, bagaimana bisa mengajukan pinjaman sebesar itu. Ini tentu menjadi kemustahilan,” imbuh Suad.

Di sisi lain, pemerintah desa juga cenderung berhati-hati dalam mengambil keputusan. Pasalnya, beberapa lahan yang berpotensi digunakan untuk pembangunan KDMP berada di kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), meskipun berstatus tanah bengkok desa.

Kondisi tersebut membuat sejumlah desa memilih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat. Salah satu harapan yang muncul adalah adanya fleksibilitas dalam aturan, termasuk kemungkinan pembangunan secara vertikal bagi desa dengan keterbatasan lahan.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore