Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 April 2026 | 03.14 WIB

Viral! Gadis 18 Tahun di Luwu Dinikahi Lansia 71 Tahun, Kades: Kebunnya Luas

Pernikahan seorang gadis berusia 18 tahun dengan pria 71 tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. (istimewa) - Image

Pernikahan seorang gadis berusia 18 tahun dengan pria 71 tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. (istimewa)

JawaPos.com - Pernikahan seorang gadis berusia 18 tahun dengan pria 71 tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, viral di media sosial dan memicu perhatian publik. Terungkap bahwa mempelai pria diketahui memiliki lahan kebun yang cukup luas dan kondisi ekonomi yang tergolong mapan.

Pernikahan anak di bawah umur itu diketahui terjadi di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, pada Minggu (5/4) lalu. Mempelai pria bernama Buhari, sedangkan mempelai perempuan berinisial TA yang masih berstatus pelajar SMA.

Meski selisih usia keduanya terpaut jauh, hubungan tersebut disebut terjalin atas dasar saling menyukai. Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, mengatakan bahwa Buhari terkenal merupakan salah seorang warga yang memiliki lahan perkebunan yang luas.

"Kondisi ekonomi dari pihak laki-laki, Alhamdulillah, kebunnya luas. Kalau yang perempuan, orang tuanya bekerja di tambak empang," ujarnya dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Grup), Jumat (10/4).

Namun, Arsad mengatakan bahwa pihak pemerintah desa tidak terlibat dalam proses pernikahan tersebut. Seluruh rangkaian acara, mulai dari lamaran hingga akad, disebut sepenuhnya diurus oleh keluarga kedua mempelai.

“Biasanya pemerintah desa dilibatkan sejak awal, tapi dalam kasus ini kami hanya menerima informasi saja,” ungkapnya.

Ia juga mengaku tidak menghadiri prosesi pernikahan karena sedang berada di luar daerah. Berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak ditemukan adanya unsur paksaan dalam hubungan tersebut.

Hal itu juga terlihat dari sejumlah video yang beredar di media sosial, di mana mempelai perempuan tampak ceria selama prosesi berlangsung. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa pernikahan terjadi atas kesepakatan kedua belah pihak.

Meski demikian, Arsad menyoroti usia mempelai perempuan yang masih 18 tahun. Usia tersebut belum memenuhi batas minimal pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni 19 tahun.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore