
Eks Sekretaris Daerah Sumatera Selatan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi terkait dugaan praktik pungutan liar atau penggelapan uang sewa lahan milik seorang warga. (M Imam Pramana/Antara)
JawaPos.com–Eks Sekretaris Daerah Sumatera Selatan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi terkait dugaan praktik pungutan liar atau penggelapan uang sewa lahan milik seorang warga dengan nilai ratusan juta rupiah.
Kuasa Hukum korban, Muhammad Gustryan, mengatakan kliennya yakni Edi Junaidi menjadi korban karena lahannya di Simpang Empat Tegal Binangun Jakabaring Kabupaten Banyuasin, dibangun ruko satu tingkat dijadikan usaha rumah makan oleh pelaku Zainal Tanumiharja tanpa izin pemilik lahan.
”Zainal ternyata melakukan kerja sama dengan Eks Sekda Pemprov Sumsel dengan menyetor uang Rp 289.542.000 untuk jangka waktu satu tahun sejak 26 Juni 2024 untuk penyewaan lahan tanah itu, padahal tanah itu resmi milik klien kami dengan surat resmi,” kata Muhammad Gustryan.
Dia menilai dokumen kerjasama yang dilakukan itu janggal karena tidak menggunakan kop resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pungutan liar serta pertanyaan mengenai aliran dana yang diterima dari kerja sama tersebut.
Atas dugaan tersebut, pihaknya sudah melaporkan eks Sekda Provinsi Sumatera Selatan dan BPKAD ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Surat Laporan Pengaduan Nomor 292/RG-LF/IV/2025 tertanggal 22 September 2025.
”Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Kami mendesak agar penyelidikan segera dilakukan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Muhammad Gustryan.
Selain itu, dia juga meminta agar BPKAD Sumatera Selatan yang diduga terkait dalam kerja sama tersebut segera diperiksa guna mengungkap kebenaran dugaan pengambilan uang sewa tanah tersebut.
”Jadi intinya kami melaporkan Zainal Tanumiharja ke Polda Sumsel atas dasar penyerobotan lahan membuat bangunan tanpa izin klein kami yang merupakan pemilik lahan, kemudian oknum Sekda dan BPKAD yang mengambil uang sewa dari Zainal kami laporkan ke Kejati dugaan pungli mengambil uang sewa di lahan klien kami,” ungkap Muhammad Gustryan.
Sementara itu, eks Sekda Provinsi Sumatera Selatan yakni (S) mengatakan, hanya menandatangani perjanjian tersebut karena mewakili pemerintah karena jabatan yang melekat. Dia menegaskan proses sewa menyewa itu dilakukan BPKAD sebagai pengelola aset.

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
