Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Juli 2026 | 05.31 WIB

Pemkot Surabaya Klarifikasi Dugaan Pungutan Pindah KK di Sememi, Ternyata Dana Swadaya

Ilustrasi pungutan. (Dokumentasi JawaPos.com) - Image

Ilustrasi pungutan. (Dokumentasi JawaPos.com)

JawaPos.com - Dugaan pungutan kepada warga saat mengurus administrasi pindah masuk Kartu Keluarga (KK) di Kecamatan Sememi, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Kepala Bapemkesra Pemkot Surabaya, Arief Boediarto mengatakan setelah mendapatkan laporan dari warga terkait pungutan tersebut, pihaknya bergerak cepat melakukan penelusuran di lapangan. 

Dari hasil dialog dengan pengurus wilayah, pungutan tersebut adalah bentuk partisipasi warga untuk pembangunan lingkungan. Namun mekanisme pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan karena tak diketahui pihak kelurahan.

"Dari penjelasan pengurus, dana (pungutan) tersebut dimaksudkan untuk pembangunan lingkungan, seperti pagar makam dan kebutuhan kampung lainnya," ujar Arief dalam keterangannya, Selasa (7/7).

Meski demikian, Arief menyebut penggalangan swadaya tersebut tak sesuai dengan Perwali Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). 

"Menurut Perwali, dana swadaya wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan memperoleh persetujuan. Hasil pengecekan kami, tahapan tersebut belum dilakukan, lurah tidak pernah menerima laporan," imbuhnya.

Agar kejadian serupa tidak terulang, Pemkot meminta camat dan lurah untuk memberikan sosialisasi kepada RT dan RW. Menurut Arief, lurah memiliki kewenangan memberikan koreksi apabila besaran iuran tidak sesuai. 

"Yang perlu dipahami bersama, ini (dana swadaya) adalah bentuk gotong royong. Tidak boleh ada unsur paksaan. Kalau ada warga yang keberatan atau tidak mampu, tidak boleh diwajibkan membayar," tegas Arief.

Meski tidak menemukan indikasi penyalahgunaan dana punguran, Pemkot Surabaya tetap memberikan pembinaan kepada pengurus RW karena telah menyalahi prosedur yang diatur dalam Perwali.

"Pengurus menyampaikan permohonan maaf dan mengakui belum memahami seluruh mekanisme dalam Perwali. Karena itu, kami melakukan pembinaan dan meminta sosialisasi aturan kembali diperkuat," pungkasnya. (*)

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore