Logo JawaPos
Author avatar - Image
05 Maret 2026, 18.12 WIB

Peras dan Ancam Petani Pakai Celurit, Tiga Preman Desa di Pasuruan Ditangkap Polda Jatim

Polda Jawa Timur menunjukkan barang bukti yang disita dari tiga preman yang diduga mmeras dan mengancam petani di Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Polda Jawa Timur menunjukkan barang bukti yang disita dari tiga preman yang diduga mmeras dan mengancam petani di Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. (Novia Herawati/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap tiga preman yang diduga memeras dan mengancam petani di Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Mereka adalah laki-laki berinisial EI (tersangka utama), AS, dan MB. Ketiganya dikenal sering memeras petani setempat. '

Salah satu korbannya adalah Eko Wijanarko, petani berusia 35 tahun, warga Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombespol Jules Abraham Abast menyebut pengungkapan kasus ini adalah tindak lanjut dari laporan polisi soal pemerasan dan ancaman menggunakan senjata tajam pada tanggal 25 Februari 2026.

"Peristiwanya terjadi pada tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di sebuah gubu kosong di Dusun Mangmu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan," tuturnya, Rabu sore (4/3).

Jules menjelaskan, kasus ini bermula dari persoalan utang-piutang bibit kentang senilai Rp 7 juta. Kemudian masalah perdata ini berkembang menjadi kasus tindak pidana yang serius. 

Tersangka EI bersama dua rekannya memantau kesehatan korban, kemudian membawanya ke sebuah gubuk kosong dengan dalih ingin berunding terkait utang-piutang senilai Rp 7 Juta.

"Di lokasi tersebut, tersangka mengancam korban dengan menggunakan celurit, sebagaimana yang rekan-rekan lihat ada barang bukti celurit yang menjadi barang bukti sidang oleh para penyidik," imbuhnya.

Tersangka mengacungkan celurit ke wajah korban dan memaksanya membayar uang sebesar Rp 200 juta.

EI dan dua rekannya juga menekan korban dengan skenario rekayasa kememilikan alat narkotika.

"Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta tunai, dan uang hasil pemerasan tersebut kemudian dibagi kepada para pelaku sesuai dengan perannya masing-masing," tegas Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.

EI, sebagai pelaku utama, mengancam korban dengan senjata tajam dan menerima uang hasil pemerasan.

AS memantau korban dan mendapat bagiannya, sementara MB turut serta dan memperoleh bagian hasil pemerasan.

"Jadi perlu kami tegaskan bahwa ini bukan terkait dengan penagihan utang. Ini pemerasan dengan kekerasan dan ancamannya serius. Seluruh tersangka saat ini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Jules.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore