Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan penyidikan kasus guru rangkap jabatan di Probolinggo, tersangka dibebaskan. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi rangkap jabatan, yang menyeret nama Mohammad Hisabul Huda, seorang guru tidak tetap (GTT) di Kabupaten Probolinggo.
Dari hasil penyidikan Kejari Probolinggo, guru 41 tahun asal Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo tersebut selain menjadi guru GTT di SD Negeri Brame 1 juga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Akibat rangkap jabatan tersebut, Misbahul disebut merugikan negara hingga Rp 118.860.321 (Rp 118 Juta), karena menerima gaji dari dua sumber yang sama-sama dibiayai anggaran negara.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengatakan bahwa Kejati Jawa Timur melalui Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati telah mengambil alih kasus dugaan rangkap jabatan.
"Kami ambil alih, dan hari ini telah dilakukan gelar perkara olen Kepala Kejati Jawa Timur, kemudian kami mengambil sikap terhadap penanganan perkara ini dihentikan," ucap Wagiyo dalam konferensi pers, Surabaya, Rabu (25/2).
Keputusan ini tercantum dalam Surat Perintah Penghentian Nomor 238/M.542/FD2/02/2026, tertanggal 25 Februari 2026. "Jadi sah mulai hari ini, terkait dengan perkara ini sudah dihentikan," imbuhnya.
Adapun pertimbangan pertama Kejati Jatim menghentikan penyidikan perkara ini karena Mohammad Hisabul Huda bersedia dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 118.860.321 (akumulasi gaji sejak 2019).
"Jadi hari Senin sudah dibayarkan sebesar Rp 118 juta, meskipun kecil tetapi tetap kerugian negara, itu (pertimbangan) yang pertama. Kedua, bahwa dengan pertimbangan rasa keadilan," terang Wagiyo.
Meski begitu, Kejati Jatim tak menampik bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana, seperti pemalsuan dokumen dan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah tidak menjadi guru tidak tetap.
"Tersangka ini juga sudah menyadari kesalahan betul, dengan memalsukan dokumen keterangan, tetapi yang dilakukan bukan dengan niat memperkaya diri, semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup," tegasnya.
Dengan putusan tersebut, Mohammad Hisabul Huda yang sebelumnya berstatus tersangka dan ditahan Kejari Probolinggo sejak 12 Februari 2026, kini telah keluar dari tahanan dan menghirup udara bebas.
"Hari jumat kemarin (20 Februari 2026), penahanannya sudah ditangguhkan, artinya yang bersangkutan sudah di luar. Kemudian hari Senin (23/2), telah mengembalikan nilai kerugian yang selama ini diperoleh, sekitar Rp 118 Juta," ucap Wagiyo.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022