Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 September 2026 | 02.49 WIB

Pemkot Surabaya Gandeng Kejati-ATR/BPN Jatim Selamatkan Aset Senilai Rp 1 Triliun

sebanyak 119 sertipikat tanah dengan total luas 329.098 meter persegi milik Pemkot Surabaya berhasil dipulihkan. (Diskominfo Surabaya) - Image

sebanyak 119 sertipikat tanah dengan total luas 329.098 meter persegi milik Pemkot Surabaya berhasil dipulihkan. (Diskominfo Surabaya)

JawaPos.com - Pemerintah Kota Surabaya mencatat sepanjang Januari hingga September 2026, sebanyak 119 sertipikat tanah dengan total luas 329.098 meter persegi berhasil dipulihkan menjadi aset daerah. 

Nilai aset yang berhasil dipulihkan dan dilegalisasi tersebut mencapai Rp992,7 miliar.

Proses penyelamatan aset itu dilakukan melalui kolaborasi Pemkot Surabaya dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) serta Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I dan II.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut capaian tersebut menjadi momentum penting dalam upaya memastikan aset milik pemerintah punya kepastian hukum. Ini nantinya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

“Alhamdulillah hari ini selama tahun 2026 ada penyerahan sertipikat yang kalau ditotal nilai anggarannya itu Rp992.744.896.600. Ini bukan angka yang kecil, tapi itulah bukti kolaborasi yang luar biasa, dipimpin Pak Kajati sehingga aset negara kembali lagi hampir Rp 1 triliun,” ujar Eri, Selasa (22/9). 

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (SIMBADA), Pemkot Surabaya memiliki aset tanah sebanyak 11.749 register. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.929 register atau 50,5 persennya sudah tersertipikasi sampai dengan akhir tahun 2025. Sisanya, sebanyak 5.657 register atau 49,5 persen masih dalam proses atau belum bersertipikat.

Kejati Jatim membantu Pemkot Surabaya melakukan pengecekan data tanah aset di kelurahan dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I dan II. 

Hasil pencocokan data hingga penerbitan sertipikasi tanah aset pemkot mencatat, Kantah Kota Surabaya I menerbitkan 64 sertipikat seluas 96.371 meter persegi senilai Rp340,4 miliar. 

Kantah Kota Surabaya II menerbitkan 55 sertipikat seluas 232.727 meter persegi senilai Rp652,3 miliar. Total keseluruhan sebanyak 119 sertipikat baru telah berhasil diterbitkan.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore