
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan keterangan terakit dengan hasil sidang etika AKBP Didik Putra Kuncoro, Kamis (19/2/2026). (Polri)
JawaPos.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP) atas nama terduga pelanggar AKBP Didik Putra Kuncoro selesai.
Melalui sidang tersebut, Polri memutuskan untuk memberikan sanksi berat berupa pemecatan alias Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) terhadap mantan kapolres Bima Kota tersebut.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa AKBP Didik telah terbukti melanggar beberapa aturan.
Bukan hanya aturan etik, melainkan juga aturan pidana. Sehingga KKEP memutuskan bahwa perwira menengah (pamen) Polri itu telah terbukti bersalah.
Trunoyudo menyatakan bahwa Didik telah melakukan perbuatan tercela sehingga KKEP memberikan dua sanksi administratif.
Pertama berupa penempatan dalam tempat khusus atau patsus selama tujuh hari terhitung mulai 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
sementara yang kedua adalah pemecatan dari dinas kepolisian. ”Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata dia tegas.
Dengan putusan itu, Didik kini sudah resmi dipecat dari dinas kepolisian. Sebab, yang bersangkutan menyatakan menerima putusan tersebut.
Dia tidak menyampaikan keberatan maupun mengajukan banding. Selanjutnya, didik akan menjalani proses hukum atas pelanggaran pidana yang sudah dilakukan.
”Dan perlu kami sampaikan kepada seluruh teman-teman media, bahwasanya atas instruksi kapolri kepada Kadiv Propam Polri, kami perlu menyampaikan, ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela,” kata dia.
Trunoyudo menambahkan, masih maraknya kasus narkoba yang dilakukan oleh beberapa polisi berdampak pada tidak optimalnya penanganan dan pemberantasan narkoba.
Padahal pemberantasan narkoba adalah salah satu program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
”Maka berdasarkan perintah kapolri, Divpropam Polri, dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine. Sekali lagi, melaksanakan kegiatan pemeriksaan urin yang akan kami laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Polri secara serentak,” tegasnya.
Pemeriksaan urine tersebut juga akan melibatkan fungsi pengawas, baik itu internal maupun eksternal kepolisian. Mulai pada level Mabes Polri sampai polda dan jajaran.
Dia menegaskan kembali, Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba sebagai salah satu kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan bangsa Indonesia.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
