
Kapolsek Jepon AKP Putoro Rambe mediasi kasus dugaan salah tangkap remaja di Rumdin Wakil Bupati Blora. (Gunawan/Antara)
JawaPos.com–Kasus dugaan salah tangkap terhadap seorang remaja dalam perkara penemuan bayi di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, disepakati berakhir damai.
”Pihak korban menyatakan bersedia mencabut laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Propam Polda Jawa Tengah,” kata Kapolsek Jepon AKP Putoro Rambe seperti dilansir dari Antara di Blora.
Dia mengatakan kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan tertutup yang digelar di Rumah Dinas Wakil Bupati Blora pada Kamis (18/12) sore. Dalam pertemuan, disepakati adanya kompensasi, salah satunya pengembalian nama baik korban dan keluarganya di muka umum.
Selain pemulihan nama baik, Pemerintah Kabupaten Blora melalui Wakil Bupati Blora juga memberikan kompensasi berupa pembiayaan pendidikan bagi korban setelah lulus SMA.
”Dari Pemda sudah menyetujui pembiayaan pendidikan sampai jenjang S1 maksimal delapan semester. Kesepakatan damai sudah disetujui bersama,” ujar Putoro Rambe.
Dia menjelaskan pemulihan nama baik korban akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat. Dalam forum tersebut akan disampaikan bahwa tuduhan terhadap korban terkait pembuangan bayi di Desa Semanggi tidak terbukti.
Menurut Putoro, kasus dugaan terhadap korban bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan bayi di kawasan hutan Desa Semanggi pada April 2025.
Berdasarkan informasi yang berkembang saat itu, korban sempat dicurigai terlibat. Namun setelah dilakukan pendalaman oleh aparat kepolisian, dugaan tersebut tidak terbukti.
”Setelah ada kesepakatan damai, laporan ke Propam Polda Jateng akan dicabut,” ujar Putoro Rambe.
Pertemuan tertutup tersebut dihadiri Wakil Bupati Blora Sri Setyorini, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Blora Edi Widayat, Kepala Dinsos P3A Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi, serta Kasi Propam Polres Blora AKP Nur Dwi Edi.
Sejumlah pihak dari Kecamatan Banjarejo juga turut hadir, di antaranya Kepala Desa Sumberagung, Camat Banjarejo, Kapolsek Banjarejo, Kepala Puskesmas Banjarejo, serta bidan setempat. Meskipun demikian, Putoro Rambe menyebut perkara tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak ke depan.
”Soal ada atau tidaknya kesalahan prosedur merupakan kewenangan Propam Polda. Intinya permasalahan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Putoro Rambe.
Dia menegaskan bahwa langkah pemulihan nama baik tidak dimaksudkan sebagai pengakuan adanya kelalaian dari pihak kepolisian.
”Tidak ada kelalaian. Pemulihan ini agar korban tidak merasa canggung di lingkungan masyarakat maupun di sekolah,” terang Putoro Rambe.
Menurut dia, pemberian bantuan biaya pendidikan oleh Pemkab Blora disebut sebagai bentuk sinergitas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi warganya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022