Polres Blora memeriksa pria viral tendang kucing saat joging di Lapangan Kridosono.
JawaPos.com - Polres Blora turun tangan memeriksa seorang pria yang viral terekam menendang seekor kucing peliharaan saat joging dan berpapasan dengan pemiliknya di Lapangan Kridosono, Blora. Pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Blora setelah aksinya viral di media sosial.
“Saya menindaklanjuti hal itu,” ujar Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin seperti dikutip dari Radar Kudus, Selasa (3/2).
Pelaku diketahui sudah diperiksa pihak kepolisian pada Senin (2/2) kemarin. Adapun peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi 11 detik yang beredar luas.
Dalam video itu, tampak seorang perempuan mengenakan kerudung hitam, baju merah, celana putih, dan sepatu putih sedang berjalan santai di kawasan Lapangan Kridosono sambil membawa seekor kucing yang diikat tali di bagian leher.
Saat perempuan tersebut berjalan, tiba-tiba seorang pria melintas dari arah berlawanan. Pria itu mengenakan topi kuning, kaus oranye, tas selempang, serta celana olahraga berwarna abu-abu. Sebelum melintas tepat di depan perempuan dan kucing tersebut, pria itu terdengar mengucapkan kata-kata, “Tak saduk.”
Tak lama setelah itu, pria tersebut secara tiba-tiba menendang kucing yang sedang dituntun. Kucing itu langsung mengeong keras dan berlari menjauh, sementara kejadian tersebut terus direkam hingga videonya menyebar luas.
Menindaklanjuti video viral tersebut, pihak kepolisian langsung memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Kami mintai keterangan pemilik kucing dan terduga pelaku,” tambah Zaenul.
Zaenul Arifin menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih terus berjalan dan penyelidikan dilakukan untuk mendalami peristiwa tersebut. Polisi juga mengkaji kemungkinan penerapan pasal pidana terhadap pelaku.
Dalam ketentuan KUHP terbaru, penganiayaan terhadap hewan diatur dalam Pasal 337 dengan ancaman hukuman yang lebih berat dibanding aturan sebelumnya. Pelaku penganiayaan hewan dapat dijerat pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
