Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 Juli 2026 | 18.53 WIB

Tambang Emas Ilegal di Hutan Produksi Sulawesi Utara, 2 Jadi Tersangka

Petugas mengamankan alat berat di areal tambang emas ilegal di dalam hutan produksi terbatas, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut. (Dok. Kemenhut) - Image

Petugas mengamankan alat berat di areal tambang emas ilegal di dalam hutan produksi terbatas, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut. (Dok. Kemenhut)

JawaPos.com - Hutan-hutan di Indonesia menyimpan beragam kekayaan alam, salah satunya emas. Saking banyaknya, orang rela menambang emas di dalam hutan. Hanya saja aktivitas tambang itu dilakukan secara ilegal.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut). Di sana terdapat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom.

Aktivitas itu dihentikan oleh petugas gabungan dalam operasi bersama. Hasilnya, petugas meringkus lima orang dan mengamankan alat berat sebagai pendukung penambangan. Dari 5 tersebut, 2 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. 

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri mengatakan, operasi tersebut berdasarkan laporan masyarakat, karena aktivitas pertambangan masih berlangsung dan menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan.

"Saat tim tiba di lokasi, ekskavator masih beroperasi di dalam kawasan hutan sehingga kegiatan langsung dihentikan dan para pihak yang berada di lokasi diamankan," ujar Ali Bahri pada Minggu (26/7).

"Penyidik menetapkan operator alat berat dan penanggung jawab kegiatan sebagai tersangka. Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri pemilik alat, pemodal, pemberi perintah, dan pihak lain yang diduga terlibat,” sambungnya.

Adapun tim yang terlibat dalam penindakan itu Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi (Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), Polres Kotamobagu, TNI, Brimob, dan Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Bolaang Mongondow Selatan.

Ali Bahri menceritakan, aktivitas pertambangan masih berlangsung saat tim tiba. Sebuah ekskavator terlihat sedang mengeruk material di dalam kawasan hutan. Sejumlah pekerja berada di sekitar lokasi. 

Petugas kemudian menghentikan seluruh kegiatan dan mengamankan lima orang, yaitu MAS yang mengoperasikan ekskavator, APM sebagai helper, SH selaku penanggung jawab kegiatan, RL yang melakukan pengawasan, serta NM yang menyiapkan logistik pekerja.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore