Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Agustus 2026 | 23.19 WIB

Polda Kalbar Dalami Dugaan Tambang Emas Ilegal Anggota DPRD Sintang, 3 Keping Emas Disita

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin (tengah) bersama Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono (kiri) dan Kanit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar AKP Rachmad (kanan) memperlihatkan barang bukti emas ilegal saat rilis kasus di Polda Kalimantan Barat, Rabu (19/8/2026). (Antara / HO : Jessica Helena Wuysang)

JawaPos.com - Polda Kalimantan Barat mendalami dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal yang melibatkan anggota DPRD Sintang berinisial MA. 

Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama tiga hingga empat tahun terakhir berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang membawa emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan terhadap kendaraan yang dicurigai.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan informasi awal tersebut menjadi dasar petugas untuk melakukan penindakan. "Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya yang membawa emas hasil pertambangan ilegal menggunakan sebuah mobil," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin di Pontianak, Rabu.

MA Ditangkap Bawa Tiga Keping Emas

Polisi kemudian menghentikan kendaraan yang dicurigai melintas di wilayah Sekadau. MA ditangkap pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di depan Mapolres Sekadau.

Dalam pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan tiga keping emas. Masing-masing keping memiliki berat lebih dari satu kilogram.

Selain emas, polisi juga menemukan uang tunai dengan nilai lebih dari Rp5 juta. Seluruh barang yang ditemukan kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, MA mengakui bahwa tiga keping emas yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Penyidik selanjutnya mendalami sumber emas tersebut karena diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Nilai tiga keping emas yang diamankan polisi diperkirakan mencapai sekitar Rp6,2 miliar. Jumlah tersebut menjadi salah satu barang bukti utama dalam proses penyidikan perkara yang tengah dikembangkan Polda Kalbar.

Editor: Edy Pramana
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore