Majelis Hakim PN Sleman vonis satu tahun dua bulan penjara kepada Christiano Tarigan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi. (Istimewa)
JawaPos.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan atau 14 bulan penjara kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi.
Putusan yang dibacakan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana dua tahun penjara. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih menyatakan unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut terbukti berdasar hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan rekaman CCTV yang diajukan JPU.
“Satu, menyatakan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” kata Irma saat membacakan putusan, sebagaimana dikutip dari Radar Jogja (Jawa Pos Group), Kamis (6/11).
Selain pidana badan, Christiano juga dihukum membayar denda Rp 12 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Usai putusan dibacakan, tim penasihat hukum Christiano menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Mereka akan mempelajari lebih dulu pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyampaikan sikap serupa dan belum memastikan apakah akan menempuh upaya banding.
Sebelumnya, Ketua Tim Penasihat Hukum Christiano, Achiel S. Suyanto, menilai kecelakaan di kawasan Jalan Kaliurang itu tidak sepenuhnya terjadi akibat kelalaian kliennya. Ia menyebut terdapat tindakan dari korban yang ikut memicu situasi berbahaya hingga terjadi benturan.
“Rekaman yang dihadirkan di persidangan menunjukkan bahwa tanggung jawab atas insiden tersebut tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada terdakwa,” tegas Achiel.
Kecelakaan itu terjadi pada 24 Mei 2025 dini hari di Jalan Tentara Pelajar, Palagan, Sleman. Saat kejadian, Argo yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UGM mengendarai sepeda motor, sedangkan Christiano yang juga mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM mengemudikan mobil BMW putih.
Rekaman CCTV yang diputar dalam sidang 23 September 2025 memperlihatkan detik-detik kecelakaan. Dalam rekaman, Argo tampak memutar balik secara tiba-tiba ke arah kanan.
Pada saat hampir bersamaan, mobil BMW yang dikendarai Christiano melaju dari belakang dan bergeser ke jalur kanan untuk mendahului. Benturan pun tak terhindarkan. Argo mengalami luka berat hingga meninggal dunia di lokasi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022