Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 November 2025, 05.13 WIB

Christiano Tarigan Penabrak Mahasiswa UGM Masih Pikir-pikir Usai Divonis 14 Bulan Penjara

Majelis Hakim PN Sleman vonis satu tahun dua bulan penjara kepada Christiano Tarigan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi. (Istimewa) - Image

Majelis Hakim PN Sleman vonis satu tahun dua bulan penjara kepada Christiano Tarigan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi. (Istimewa)

 

JawaPos.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan atau 14 bulan penjara kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi. 

Putusan yang dibacakan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana dua tahun penjara. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih menyatakan unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut terbukti berdasar hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan rekaman CCTV yang diajukan JPU.

“Satu, menyatakan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” kata Irma saat membacakan putusan, sebagaimana dikutip dari Radar Jogja (Jawa Pos Group), Kamis (6/11).

Selain pidana badan, Christiano juga dihukum membayar denda Rp 12 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Usai putusan dibacakan, tim penasihat hukum Christiano menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Mereka akan mempelajari lebih dulu pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyampaikan sikap serupa dan belum memastikan apakah akan menempuh upaya banding.

Sebelumnya, Ketua Tim Penasihat Hukum Christiano, Achiel S. Suyanto, menilai kecelakaan di kawasan Jalan Kaliurang itu tidak sepenuhnya terjadi akibat kelalaian kliennya. Ia menyebut terdapat tindakan dari korban yang ikut memicu situasi berbahaya hingga terjadi benturan.

“Rekaman yang dihadirkan di persidangan menunjukkan bahwa tanggung jawab atas insiden tersebut tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada terdakwa,” tegas Achiel.

Kecelakaan itu terjadi pada 24 Mei 2025 dini hari di Jalan Tentara Pelajar, Palagan, Sleman. Saat kejadian, Argo yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UGM mengendarai sepeda motor, sedangkan Christiano yang juga mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM mengemudikan mobil BMW putih.

Rekaman CCTV yang diputar dalam sidang 23 September 2025 memperlihatkan detik-detik kecelakaan. Dalam rekaman, Argo tampak memutar balik secara tiba-tiba ke arah kanan. 

Pada saat hampir bersamaan, mobil BMW yang dikendarai Christiano melaju dari belakang dan bergeser ke jalur kanan untuk mendahului. Benturan pun tak terhindarkan. Argo mengalami luka berat hingga meninggal dunia di lokasi. 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore