
PN Bandung memvonis Priguna Anugerah 11 tahun penjara pada kasus kekerasan seksual di RSHS, Bandung, Rabu (5/11). (Ilham Nugraha/Antara)
JawaPos.com–Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Priguna Anugerah, terdakwa kasus kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Hakim Ketua Lingga Setiawan dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Priguna Anugerah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga orang korban.
”Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Lingga Setiawan seperti dilansir dari Antara.
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 6 huruf c juncto pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j juncto pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Priguna juga dihukum membayar restitusi senilai Rp 137.879.000 sebagai ganti rugi kepada tiga korban. Vonis restitusi dibebankan sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Setelah vonis tersebut, Priguna dan jaksa penuntut umum (JPU) diberi kesempatan majelis hakim selama tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan itu. Kedua pihak pun sepakat untuk pikir-pikir atas vonis tersebut.
Sebelumnya, JPU Kejati Jawa Barat menuntut terdakwa dokter Priguna Anugrah Pratama, yang merupakan dokter residen anestesi dari PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Priguna Anugerah Pratama telah ditahan pihak kepolisian sejak 23 Maret 2025 setelah dilaporkan keluarga korban kekerasan seksual berinisial FH.
Korban mengaku menjadi korban kekerasan seksual saat menjaga ayahnya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
