
Mantan Bupati Pesawaran dua periode Dendi Ramadhona. (Dian Hadiyatna/Antara)
JawaPos.com–Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022.
”Kami telah menetapkan lima orang tersangka terhadap kasus SPAM Pesawaran Tahun Anggaran 2022," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya seperti dilansir dari Antara di Bandarlampung, Selasa (28/10).
Dia mengatakan, tersangka yang telah ditetapkan yakni mantan kepala daerah di Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran ZF, kemudian tiga orang lainnya merupakan pihak swasta yang diduga meminjam bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek DAK tersebut.
”Penetapan status tersangka diumumkan usai penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung menemukan alat bukti yang cukup dalam penyelidikan kasus tersebut,” ujar Armen Wijaya.
Armen menjelaskan, kasus ini bermula pada 2021 saat Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengajukan usul DAK Fisik Bidang Air Minum senilai Rp 10 miliar kepada Kementerian PUPR.
”Dari total itu, Kementerian menyetujui Rp 8,2 miliar untuk pelaksanaan anggaran Tahun 2022. Namun, proyek tersebut justru dilaksanakan Dinas PUPR dengan alasan perubahan struktur organisasi,” beber Armen Wijaya.
Dia mengatakan, dalam praktiknya, Dinas PUPR membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang sudah disetujui Kementerian PUPR. Akibat perubahan itu, hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan tujuan program nasional.
”Sehingga negara dirugikan karena target penyediaan layanan air minum tidak tercapai,” ungkap Armen.
Dia mengatakan, mantan Bupati Pesawaran dan Kadis PUPR diduga memiliki peran dalam pengaturan dan pelaksanaan proyek SPAM tersebut.
”Kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider pasal 3 undang-undang yang sama,” ucap Armen Wijaya.
Untuk kepentingan penyidikan, lanjut dia, seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung.
”Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara mobil lain, tas, sertifikat tanah, dan dokumen proyek yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Kami terus mendalami aliran dana dan berkomitmen menindak tegas setiap inovatif keuangan negara,” tandas Armen Wijaya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022