
Ilustrasi mahkota cendrawasih. (Istimewa)
JawaPos.com-Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut menyampaikan permohonan maaf atas kekecewaan dan kemarahan masyarakat pasca pemusnahan mahkota cenderawasih pada Senin (20/10). Kegiatan yang berlangsung di Jayapura itu menuai kritik keras dari tokoh adat dan lembaga kultural seperti Majelis Rakyat Papua (MRP).
Direktur Jenderal KSDAE Satyawan Pudyatmoko menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi dan bagian-bagiannya. Langkah itu sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 32 tahun 2024 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Meski begitu, Satyawan menyampaikan bahwa pihaknya memahami kekecewaan dan kemarahan masyarakat di Papua. Menurut dia, beberapa barang bukti dalam proses penegakan hukum tersebut memang memiliki nilai budaya tinggi yang sangat bernilai bagi masyarakat Papua. Untuk itu, pihaknya menyampaikan permohonan maaf.
”Kami menyampaikan permohonan maaf atas timbulnya kekecewaan dan rasa terluka yang dirasakan oleh masyarakat Papua. Kami memahami bahwa mahkota cenderawasih bukan sekadar benda, melainkan simbol kehormatan dan identitas kultural masyarakat Papua,” kata dia dalam keterangan resmi Kemenhut yang dikutip pada Kamis (23/10).
Satyawan memastikan, tidak ada sedikit pun niat dari Kemenhut untuk menyinggung, mengabaikan nilai budaya, atau melukai masyarakat Papua. Dia menyatakan bahwa kejadian itu murni dalam kerangka upaya penegakkan hukum.
Kemenhut memastikan, hal tersebut menjadi pembelajaran penting agar dalam setiap langkah pengambilan keputusan mengedepankan pertimbangan aspek sosial dan budaya secara menyeluruh.
”Konservasi tidak hanya soal menjaga dan melindungi satwa di alam, tetapi juga tentang penghormatan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Kami berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan kolaborasi bersama masyarakat Papua dengan menjunjung tinggi prinsip saling menghormati,” terang Satyawan Pudyatmoko.
Lebih lanjut, Kemenhut menginstruksikan Balai Besar KSDA Papua segera berkomunikasi dan berdialog dengan lembaga adat, MRP, dan tokoh masyarakat setempat. Tujuannya memperkuat pemahaman bersama serta merumuskan mekanisme yang lebih baik dalam menangani barang bukti satwa liar yang memiliki nilai budaya.
”Kami akan mengkaji kemungkinan agar barang bukti bernilai budaya dapat dikelola untuk mendukung fungsi edukatif melalui kerja sama dengan lembaga adat atau museum daerah, tanpa mengurangi aspek hukum perlindungan satwa liar,” imbuh Satyawan Pudyatmoko.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
