
Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat terkait penjaringan bakal calon pendamping desa yang ditujukan kepada Ketua DPW PAN Kabupaten Cirebon, dan Indramayu. (Antara)
JawaPos.com - Ketua Badan Hukum dan Advokasi DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Barat, Susanti Komalasari menyatakan DPW PAN Jabar tidak pernah menginstruksikan dan membuat surat penjaringan bakal calon pendamping desa.
“Surat tersebut tidak benar. Ketua dan Sekretaris DPW PAN Jawa Barat tidak pernah menandatangani surat tersebut,” tegas Santi melalui siaran persnya, Senin (22/9).
Sebelumnya beredar surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat terkait penjaringan bakal calon pendamping desa yang ditujukan kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, dan Ketua DPD PAN Kabupaten Indramayu.
Dalam surat tersebut, tertulis nama Ketua DPW PAN Jawa Barat Ahmad Najib Qodratullah dan Sekretaris Ivan Fadilla yang tanda tangan serta bercap stempel DPW PAN Jawa Barat, tertanggal 29 Agustus 2025.
Adapun, surat bernomor: PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025, itu perihalnya penjaringan bakal calon pendamping desa.
Isi suratnya dalam rangka penempatan pendamping desa di Kementerian Desa RI, disampaikan bahwa DPW PAN Jawa Barat mendapatkan quota mengisi pendaftaran bakal calon pendamping desa di daerah yang tidak memiliki perwakilan Anggota DPR RI dari PAN.
Dalam surat itu juga menyebutkan DPW PAN Jawa Barat meminta kepada DPD PAN Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu melakukan penjaringan dan pendataan daftar nama bakal calon, beserta seluruh dokumen yang diperlukan dari daerahnya masing-masing.
Santi menegaskan DPW PAN Jawa Barat tak terlibat dalam rekrutmen calon pendamping desa, karena hal itu sudah diatur Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sesuai mekanisme, prosedur dan peraturan perundangan.
“Hal ini telah disampaikan secara resmi melalui Surat Tertulis kepada DPP PAN perihal klarifikasi dan bantahan surat penjaringan tersebut. Saat ini, DPW PAN Jawa Barat telah membentuk tim Investigasi guna menelusuri perihal surat tersebut,” katanya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
