
Suasana rapat rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Jawa Tengah. (Akhmad Nazaruddin Lathif/Antara)
JawaPos.com–Polresta Pati menetapkan satu orang yang diduga melakukan upaya menghalang-halangi tugas wartawan saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati pada 4 September 2025.
”Sebelumnya, kami memang melakukan gelar perkara dan menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo seperti dilansir dari Antara di Pati, Jumat (19/9).
Menurut dia, tindakan menarik dan menjatuhkan wartawan jelas menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Kasus tersebut, akan diproses berdasar pasal 18 ayat (1) jo pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
”Ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi menyangkut kemerdekaan pers yang wajib dilindungi,” ujar Heri Dwi Utomo.
Polresta Pati, kata dia, akan menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pesan kuat bahwa menghalangi kerja pers tidak bisa ditoleransi.
Kasus menghalang-halangi upaya peliputan terjadi ketika Pansus DPRD Pati menghadirkan Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati Torang Manurung, di ruang Badan Anggaran DPRD Pati.
Sekitar pukul 10.50 WIB, yang bersangkutan meninggalkan rapat sebelum selesai. Salah satu awak media bernama Umar bersama yang lainnya, termasuk Mutia Parasti Widawati, jurnalis televisi berusaha mengikuti untuk meminta keterangan tambahan di pintu lobi.
Namun, upaya wawancara itu tiba-tiba dihalangi tersangka dengan cara menarik kedua tangan Umar, sementara Mutia sampai terjatuh ke lantai. Akibatnya, keduanya tidak bisa melakukan peliputan maupun wawancara dengan Torang Manurung.
”Waktu itu saya sudah siap dengan kamera ponsel. Tiba-tiba tangan saya ditarik kuat-kuat sampai kehilangan keseimbangan. Kami gagal dapat pernyataan penting yang seharusnya jadi bahan berita,” ujar Umar usai membuat laporan polisi.
Mutia, yang ikut jadi korban, mengaku terjatuh keras akibat ditarik salah satu pelaku. Dia juga terkejut dan terjatuh ke lantai. Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli dari Dewan Pers.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
