Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 September 2025 | 03.44 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Halangi Tugas Wartawan saat Pansus DPRD Pati

Suasana rapat rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Jawa Tengah. (Akhmad Nazaruddin Lathif/Antara) - Image

Suasana rapat rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Jawa Tengah. (Akhmad Nazaruddin Lathif/Antara)

JawaPos.com–Polresta Pati menetapkan satu orang yang diduga melakukan upaya menghalang-halangi tugas wartawan saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati pada 4 September 2025.

”Sebelumnya, kami memang melakukan gelar perkara dan menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo seperti dilansir dari Antara di Pati, Jumat (19/9).

Menurut dia, tindakan menarik dan menjatuhkan wartawan jelas menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Kasus tersebut, akan diproses berdasar pasal 18 ayat (1) jo pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

”Ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi menyangkut kemerdekaan pers yang wajib dilindungi,” ujar Heri Dwi Utomo.

Polresta Pati, kata dia, akan menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pesan kuat bahwa menghalangi kerja pers tidak bisa ditoleransi.

Kasus menghalang-halangi upaya peliputan terjadi ketika Pansus DPRD Pati menghadirkan Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati Torang Manurung, di ruang Badan Anggaran DPRD Pati.

Sekitar pukul 10.50 WIB, yang bersangkutan meninggalkan rapat sebelum selesai. Salah satu awak media bernama Umar bersama yang lainnya, termasuk Mutia Parasti Widawati, jurnalis televisi berusaha mengikuti untuk meminta keterangan tambahan di pintu lobi.

Namun, upaya wawancara itu tiba-tiba dihalangi tersangka dengan cara menarik kedua tangan Umar, sementara Mutia sampai terjatuh ke lantai. Akibatnya, keduanya tidak bisa melakukan peliputan maupun wawancara dengan Torang Manurung.

”Waktu itu saya sudah siap dengan kamera ponsel. Tiba-tiba tangan saya ditarik kuat-kuat sampai kehilangan keseimbangan. Kami gagal dapat pernyataan penting yang seharusnya jadi bahan berita,” ujar Umar usai membuat laporan polisi.

Mutia, yang ikut jadi korban, mengaku terjatuh keras akibat ditarik salah satu pelaku. Dia juga terkejut dan terjatuh ke lantai. Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli dari Dewan Pers.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore