
Tim penyidik Kejati DI Jogjakarta geledah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman pada Kamis (24/7). (Kejati DI Jogjakarta/Antara)
JawaPos.com–Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Jogjakarta menggeledah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman. Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet 2022-2024 serta pengadaan sewa colocation disaster recovery center (DRC) 2023-2025.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DI Jogjakarta Herwatan mengatakan, penggeledahan berlangsung di kompleks Kantor Diskominfo Sleman, Jl. Parasamya No. 1, Beran, Tridadi, Sleman pada Kamis (24/7) pukul 10.30 sampai pukul 14.45 WIB.
”Penggeledahan ini merupakan serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mengumpulkan alat bukti,” ujar Herwatan seperti dilansir dari Antara.
Herwatan menegaskan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejati DI Jogjakarta tanggal 10 Juli 2025 dan surat penetapan izin penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jogjakarta tanggal 16 Juli 2025.
”Sebelum melakukan penggeledahan, tim penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Dusun Beran,” terang Herwatan.
Setelah tiba di lokasi, penyidik kemudian menggeledah beberapa ruangan kantor Diskominfo Sleman, antara lain ruang arsip, ruang Kepala Bidang Infrastruktur, ruang bendahara, serta sejumlah ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen-dokumen pengadaan.
”Dari hasil penggeledahan tersebut kemudian penyidik melakukan penyitaan berupa 34 dokumen,” ucap Herwatan.
Dokumen yang disita tersebut meliputi dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), surat perjanjian kerja, dokumen pembayaran, dan dokumen lain yang terkait Pengadaan Bandwidth Internet 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC 2023-2025.
Herwatan menjelaskan, hingga saat ini telah diperiksa sekitar 20 orang saksi dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari internal Diskominfo Sleman maupun dari pihak penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP), yaitu PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan berdasar bukti permulaan yang cukup. Menurut Herwatan, tim penyidik menduga keras telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 dan/atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
