Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Juli 2025 | 21.00 WIB

Kejati DI Jogjakarta Geledah Kantor Diskominfo Sleman Terkait Dugaan Korupsi 

Tim penyidik Kejati DI Jogjakarta geledah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman pada Kamis (24/7). (Kejati DI Jogjakarta/Antara) - Image

Tim penyidik Kejati DI Jogjakarta geledah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman pada Kamis (24/7). (Kejati DI Jogjakarta/Antara)

JawaPos.com–Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Jogjakarta menggeledah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman. Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet 2022-2024 serta pengadaan sewa colocation disaster recovery center (DRC) 2023-2025.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DI Jogjakarta Herwatan mengatakan, penggeledahan berlangsung di kompleks Kantor Diskominfo Sleman, Jl. Parasamya No. 1, Beran, Tridadi, Sleman pada Kamis (24/7) pukul 10.30 sampai pukul 14.45 WIB.

”Penggeledahan ini merupakan serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mengumpulkan alat bukti,” ujar Herwatan seperti dilansir dari Antara.

Herwatan menegaskan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejati DI Jogjakarta tanggal 10 Juli 2025 dan surat penetapan izin penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jogjakarta tanggal 16 Juli 2025.

”Sebelum melakukan penggeledahan, tim penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Dusun Beran,” terang Herwatan.

Setelah tiba di lokasi, penyidik kemudian menggeledah beberapa ruangan kantor Diskominfo Sleman, antara lain ruang arsip, ruang Kepala Bidang Infrastruktur, ruang bendahara, serta sejumlah ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen-dokumen pengadaan.

”Dari hasil penggeledahan tersebut kemudian penyidik melakukan penyitaan berupa 34 dokumen,” ucap Herwatan.

Dokumen yang disita tersebut meliputi dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), surat perjanjian kerja, dokumen pembayaran, dan dokumen lain yang terkait Pengadaan Bandwidth Internet 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC 2023-2025.

Herwatan menjelaskan, hingga saat ini telah diperiksa sekitar 20 orang saksi dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari internal Diskominfo Sleman maupun dari pihak penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP), yaitu PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan berdasar bukti permulaan yang cukup. Menurut Herwatan, tim penyidik menduga keras telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 dan/atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore