Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Juli 2025 | 19.38 WIB

DLH Jabar Tinjau Ulang Izin PT Pindo Deli 1 yang Cemari Citarum

Gedung Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat. (Dinas LH Jabar/Antara) - Image

Gedung Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat. (Dinas LH Jabar/Antara)

JawaPos.com–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat meninjau ulang izin usaha PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Plant I yang diduga mencemari Sungai Citarum.

Pindo Deli telah diterapkan sanksi sesuai dengan Permen LHK Nomor 14 tahun 2024 tentang penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup, dan saat ini diproses bidang perdatanya.

”Sekarang sedang berproses untuk pengenaan sanksi perdatanya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Ai Saadiah Dwidaningsih seperti dilansir dari Antara.

Ai mengatakan, saat ini, DLH Jabar telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Plant I berupa denda Rp 3,56 miliar. Hal itu menyusul temuan pelanggaran pengelolaan limbah yang mencemari aliran Sungai Citarum di Sektor 19 pada 21 Juni 2025, yang sampai viral juga di media sosial.

Ai mengatakan, DLH Jawa Barat segera melakukan pengawasan insidental pada 22 Juni 2025 di fasilitas milik PT Pindo Deli 1 di Kabupaten Karawang. Hasilnya perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan persetujuan lingkungan, khususnya terkait pengelolaan air limbah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 14 tahun 2024.

”Atas pelanggaran tersebut, DLH memberikan sanksi administratif berupa paksaan Pemerintah dan denda administratif senilai Rp 3,56 miliar,” ujar Ai.

Selain sanksi administratif, DLH Jawa Barat juga akan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, merujuk pada Permen LHK Nomor 7 Tahun 2014, sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum lingkungan di wilayah Sungai Citarum.

”Proses penyelesaian tersebut akan melibatkan tenaga ahli hukum lingkungan guna memastikan akuntabilitas dan keadilan lingkungan,” ucap Ai Saadiah Dwidaningsih.

DLH menegaskan bahwa pengelolaan limbah industri harus dilakukan sesuai baku mutu dan standar lingkungan yang berlaku, dan pemantauan terhadap aktivitas industri di kawasan Sungai Citarum akan terus diperketat.

”Kami tidak akan mentolerir pelanggaran lingkungan. Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk bertransformasi menjadi industri yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab secara sosial,” tutur Ai.

Ai mengatakan Sungai Citarum, yang menjadi salah satu sumber air utama di Jawa Barat, selama ini menjadi fokus utama dalam program pemulihan lingkungan yang didorong oleh berbagai pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengatakan izin PT Pindo Deli 1 perlu dikaji ulang karena terkait dugaan pencemaran Sungai Citarum sehingga air sungai berubah menjadi biru kehijauan.

”Kami bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, saat kejadian pencemaran Citarum pada Sabtu (21/6), telah melakukan sidak dan mengambil sampel air yang diduga tercemar,” kata Kepala DLHK Karawang Iwan Ridwan di Karawang, Kamis (3/7).

Iwan Ridwan menyebutkan pihaknya hanya bisa memberi sanksi teguran. Untuk sanksi lebih lanjut, kata dia, merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

”Ya kalau kami menginginkan agar ada peninjauan ulang izin perusahaan itu,” ujar Iwan Ridwan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore