
Petugas lakukan penyegelan perusahaan Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jumat (9/1). (Pemkab Bogor/Antara)
JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten Bogor menyegel sebuah perusahaan di Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, karena diduga mencemari lingkungan. Penyegelan dilakukan Jumat (9/1), oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas usaha yang menimbulkan bau menyengat di sekitar permukiman warga.
Perusahaan tersebut diduga melakukan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencemari lingkungan dan udara. Sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar Parung Panjang.
Sejumlah warga Parung Panjang mengaku mengalami dampak kesehatan akibat aktivitas perusahaan tersebut. Antara lain gatal-gatal pada kulit serta gangguan kenyamanan lingkungan, dan keluhan itu telah berlangsung cukup lama.
Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor Teuku Mulya mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat Parung Panjang serta hasil pemeriksaan di lapangan oleh petugas. Selain dugaan pencemaran lingkungan, hasil pemeriksaan juga menemukan bahwa perusahaan tersebut belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai salah satu persyaratan wajib dalam kegiatan usaha dan pembangunan.
Teuku Mulya menjelaskan, tindakan tegas tersebut dilakukan atas instruksi langsung Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan di bidang lingkungan hidup dan perizinan.
”Pemkab Bogor akan bersikap tegas terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat,” ujar Teuku Mulya seperti dilansir dari Antara.
Dia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan mentoleransi aktivitas usaha yang melanggar ketentuan serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Saat ini, penanganan lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut masih terus dilakukan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Prediksi Skor Lillestrom SK vs Viktoria Plzen di Liga Europa: Duel Berpotensi Berjalan Terbuka
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Prediksi Skor Lion City Sailors vs Adelaide United di ACL Two: Tuan Rumah Diunggulkan Menang Lagi

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022