Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Juli 2025 | 14.45 WIB

Pengadikan Tinggi Kepri Tunda Putusan Banding Mantan Anggota Satresnarkoba Barelang

Humas Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Bagus Irawan. (Laily Rahmawaty/Antara) - Image

Humas Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Bagus Irawan. (Laily Rahmawaty/Antara)

JawaPos.com–Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menunda pembacaan putusan banding perkara penyisihan narkoba yang melibatkan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.

Humas PT Kepri Bagus Irawan mengatakan, hakim menunda membacakan putusan karena masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan. ”Tunda satu minggu putusan belum siap,” kata Bagus seperti dilansir dari Antara.

PT Kepri telah menjadwalkan pembacaan putusan banding untuk tiga terdakwa kasus penyisihan barang bukti sabu yang melibatkan mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda beserta sembilan anggotanya pada 23 Juli, 29 Juli, dan 31 Juli 2025.

Pada 23 Juli dijadwalkan pembacaan putusan untuk tiga terdakwa, yakni Junaidi Gunawan, Fadillah, dan Ibnu Ma’ruf Rambe. Ketiganya merupakan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. Satu terdakwa atas nama Zulkifli Simanjuntak selaku kurir dalam perkara ini (desersi TNI).

Menurut Bagus, penundaan ini karena hakim memerlukan waktu untuk mempertimbangkan putusan banding yang diajukan terdakwa atas putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis seumur hidup.

Junaidi Gunawan, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Zukifli, divonis seumur hidup atau sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sementara vonis Fadillah lebih ringan dibanding tuntutan JPU yakni hukuman mati.

Sementara itu, untuk sidang putusan terhadap delapan terdakwa lain, termasuk Kompol Satria Nanda yang dijadwalkan tanggal 29 Juli dan 31 Juli, masih sesuai jadwal.

”(Putusan) 29 dan 31 Juli masih on scedul (sesuai jadwal),” kata Bagus.

Sidang putusan pada 29 Juli dijadwalkan untuk terdakwa Rahmadi, Aryanto, Shigit Sarwo Edhi, dan Jaka Surya.

Keempat terdakwa merupakan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. Terdakwa Rahmadi dan Shigit Sarwo Edhi divonis pidana seumur hidup, atau lebih ringan dari tuntutan JPU, pidana mati. Sementara Jaka Surya dan Aryanto divonis seumur hidup sesuai tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU).

Kemudian sidang putusan banding pada 31 Juli untuk terdawa Satria Nanda (polisi), Wan Rahmat Kurniawan (mantan polisi), Alex Chandra (mantan polisi), dan Aziz Martua Siregar (sipil pecatan Polri).

Terdakwa Satria Nana dan Wan Rahmat divonis seumur hidup lebih ringan dari tuntut mati. Sedangkan Alex Chandra divonis seumur hidup sesuai tuntutan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore