Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Juli 2025 | 13.21 WIB

Karantina Kalsel Periksa 2.209 Kilogram Ikan Olahan Asal Surabaya

Petugas Karantina Kalsel memeriksa produk olahan ikan asal Surabaya di salah satu gudang penyimpanan di Banjarmasin. (Karantina Kalsel/Antara) - Image

Petugas Karantina Kalsel memeriksa produk olahan ikan asal Surabaya di salah satu gudang penyimpanan di Banjarmasin. (Karantina Kalsel/Antara)

JawaPos.com–Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memeriksa 2.209 kilogram ikan dengan berbagai produk olahan dari Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Kepala Karantina Kalsel Erwin AM Dabuke mengatakan, pemeriksaan ikan produk olahan ini untuk menjaga keamanan pangan bagi masyarakat di Kalsel.

”Ikan tersebut terdiri atas berbagai macam produk olahan, termasuk ikan beku dari berbagai jenis. Petugas memeriksa produk tersebut setelah sampai di salah satu gudang pasar swalayan di Kota Banjarmasin,” ujar Erwin AM Dabuke seperti dilansir dari Antara.

Erwin menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan salah satu upaya mengantisipasi potensi masuknya hama penyakit ikan karantina (HPIK) serta bahan pangan yang tidak memenuhi standar untuk dikonsumsi.

”Karantina berperan tidak hanya mencegah penyebaran hama/penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan antarwilayah, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan pengendalian terhadap keamanan serta mutu pangan,” ucap Erwin AM Dabuke.

Karantina Kalsel memastikan bahwa setiap komoditas perikanan yang masuk telah melalui proses pemeriksaan, sehingga nantinya aman dan layak untuk dikonsumsi masyarakat. Dalam pemeriksaan ribuan kilogram ikan tersebut, petugas karantina memeriksa berbagai jenis komoditas perikanan seperti udang, kakap, salmon, ebi, tuna, gurita, daging nila, daging kepiting, dan pempek.

Sebelum ikan tersebut dipasarkan di Kalsel, petugas karantina melakukan verifikasi dokumen sertifikat kesehatan dari Balai Karantina daerah asal, pemeriksaan kesesuaian jenis dan jumlah, serta kondisi kemasannya.

Pemeriksaan komoditas tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mengatur bahwa setiap lalu lintas komoditas hewan, ikan, tumbuhan, atau produk-produknya yang berisiko membawa hama/penyakit harus melalui proses tindakan karantina terlebih dahulu.

”Karantina juga berperan dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahan pangan yang dapat membahayakan kesehatan. Melalui pengawasan dan pemeriksaan yang ketat, tentu memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk perikanan,” tandas Erwin.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore