Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 Juli 2025 | 06.59 WIB

Polres Banjarbaru Dalami Sabu-Sabu 12 Kg Jaringan Fredy Pratama

Polres Banjarbaru ungkap jaringan narkoba Fredy Pratama dengan barang bukti 12 kg sabu-sabu di Banjarbaru, Senin (14/7). (Yose Rizal/Antara) - Image

Polres Banjarbaru ungkap jaringan narkoba Fredy Pratama dengan barang bukti 12 kg sabu-sabu di Banjarbaru, Senin (14/7). (Yose Rizal/Antara)

JawaPos.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru mendalami hasil pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 12 kg saat menggelar hasil rangkaian Operasi Antik Intan 2025. Barang haram itu diduga masuk dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, tiga pelaku yang sudah ditangkap sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba.

”Ketiga pelaku R, 34; S, 40; dan RM, 23; kami periksa di ruang terpisah untuk mendalami dari mana sumber barang haram yang mereka dapatkan untuk pengungkapan jaringan di atasnya,” jelas Kapolres Banjarbaru Pius X Febry Aceng Loda seperti dilansir dari Antara.

Kapolres menjelaskan, kronologis mengungkapkan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang tersangka berinisial R dan S pada 3 Juli dini hari di Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Dari tangan kedua pelaku petugas menyita sabu-sabu seberat 42,56 gram.

”Berdasar hasil pemeriksaan, pelaku R mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial MR yang kemudian ditangkap di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 99,08 gram,” jelas Kapolres Pius X Febry Aceng Loda.

Menurut Pius, saat melakukan penggeledahan di rumah MR, petugas kembali mendapatkan barang bukti sabu-sabu. Sehingga total barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga pelaku mencapai 12,01 kilogram sabu-sabu.

”Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mako Polres Banjarbaru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres Pius X Febry Aceng Loda.

AKBP Pius mengatakan, total sabu-sabu yang diamankan ditaksir bernilai Rp 7,8 miliar. Polres berhasil menyelamatkan lebih dari 149 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Bukan itu saja, tegas Kapolres, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.

Sebelumnya, Kapolres menambahkan, di luar hasil ungkap jaringan Fredy Pratama, dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) 2025 Polres Banjarbaru mengungkap sekitar 23 kasus narkoba beserta jajaran, dengan 26 tersangka diamankan, dalam periode 17–30 Juni 2025.

”Jadi total semuanya ada 23 kasus penyalahgunaan narkoba, 26 orang tersangka diamankan dengan barang bukti 189,5 gram sabu dan 69 butir ekstasi,” terang Pius X Febry Aceng Loda.

Dia menjelaskan, Satresnarkoba Polres Banjarbaru mengungkap 13 kasus, dengan 16 tersangka, dan barang bukti 167,9 gram sabu-sabu, 61 butir ekstasi. Sedangkan, untuk Polsek Banjarbaru Utara dua kasus, dua tersangka, dengan barang bukti 10,18 gram sabu-sabu.

Polsek Cempaka tiga kasus, tiga tersangka, 6,65 gram sabu-sabu. Polsek Liang Anggang tiga kasus, tiga tersangka, 12,8 gram sabu delapan butir ekstasi.

Selanjutnya, Polsek Aluh-Aluh satu kasus, satu tersangka, 1,04 gram sabu-sabu. Polsek Beruntung Baru satu kasus, satu tersangka, dengan barang bukti 1,11 gram sabu-sabu.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore