Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Juni 2025 | 22.13 WIB

12 Kabupaten/Kota di Riau Sudah Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Sejumlah petugas melakukan penanganan karhutla di Riau. (FB Anggoro/Antara) - Image

Sejumlah petugas melakukan penanganan karhutla di Riau. (FB Anggoro/Antara)

JawaPos.com–Sebanyak 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau sudah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal tersebut untuk memperkuat kesiapsiagaan serta mempercepat respons dalam penanganan kejadian.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Riau M Edy Afrizal mengatakan, sebelumnya baru 10 kabupaten/kota yang sudah menetapkan status siaga darurat karhutla. Sebanyak dua daerah yang belum, yaitu Kota Pekanbaru dan Kabupaten Rokan Hilir.

”Tapi sekarang semuanya sudah menetapkan status yang sama,” kata Edy Afrizal seperti dilansir dari Antara.

Dia mengatakan, penetapan status siaga darurat ini bagian dari strategi antisipatif agar penanganan karhutla bisa dilakukan dengan cepat dan terkoordinasi, sebelum dampak yang lebih besar terjadi. Hal itu, meliputi penguatan koordinasi, mobilitas sumber daya, logistik, dan anggaran, serta memastikan kesiapan peralatan, perlengkapan, dan personel.

”Dengan status ini, pengiriman personel, logistik, dan dukungan teknis bisa dilakukan lebih cepat. Selain itu, koordinasi antar-instansi, seperti BPBD, TNI, Polri, hingga perusahaan-perusahaan yang memiliki lahan, juga bisa dilakukan lebih efektif,” ungkap Edy Afrizal.

Dia menyatakan, kesiapsiagaan ini turut mempercepat penyaluran bantuan, terutama bagi masyarakat yang terdampak asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

”Dengan kesiapan yang lebih baik, diharapkan dampak negatif karhutla terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi bisa diminimalkan,” ujar Edy Afrizal.

Status siaga ini juga menjadi bentuk tindak lanjut dari surat edaran dan instruksi pemerintah pusat terkait dengan pencegahan karhutla. Sekaligus mendorong pengawasan serta penegakan hukum terhadap pembakaran lahan secara ilegal.

”Langkah ini harus dibarengi dengan pengawasan ketat dan tindakan hukum tegas terhadap pembakar lahan. Karena ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga menyangkut keselamatan masyarakat,” bebera Edy Afrizal.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore