Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Juni 2025 | 21.58 WIB

Aipda Robig Akui Tak Posisi Terancam saat Tembak Pelajar di Semarang

Oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang menjalani sidang di PN Semarang, Selasa (17/6). (I.C. Senjaya/Antara) - Image

Oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang menjalani sidang di PN Semarang, Selasa (17/6). (I.C. Senjaya/Antara)

JawaPos.com–Anggota Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin, terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, mengakui tidak dalam kondisi terancam saat peristiwa penembakan itu terjadi.

Hal tersebut disampaikan Aipda Robig menjawab pertanyaan hakim saat dimintai keterangan sebagai terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang. Sesaat sebelum terjadi peristiwa penembakan tersebut, terdapat sebuah motor yang dikejar tiga motor lain di Jalan Candi Penataran Raya yang melaju dari arah berlawanan saat dirinya berkendara.

Menurut dia, pengendara motor kedua diketahui membawa senjata tajam yang diacungkan ke pengendara motor di depannya. Keputusannya berhenti dan mengeluarkan senjata api dilakukan untuk menghentikan tindakan pengendara tiga motor yang mengejar pengendara lain itu.

”Tidak ada niat jahat, hanya naluri saya sebagai polisi,” kata Robig seperti dilansir dari Antara pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mira Sendangsari.

Meski bertindak karena ada pengendara motor yang mengacung-acungkan senjata tajam, terdakwa mengaku tidak ada ancaman yang diarahkan kepada dirinya.

Kemudian saat Hakim Ketua Mira Sendangsari bertanya mengapa tidak meminta bantuan ke kesatuan pada saat kejadian, Robig beralasan kejadian saat itu sangat cepat dan waktunya sangat singkat. Robig mengaku sudah berteriak kepada pengendara tiga motor bahwa dirinya anggota polisi dan meminta mereka untuk berhenti.

Selain itu, dia juga memberi tembakan peringatan ke arah jam 11, sebelum akhirnya memberi tembakan ke arah pengendara motor untuk melumpuhkan.

Sementara hakim anggota Rightmen Situmorang mempertanyakan keputusan terdakwa yang berhenti saat berpapasan dengan kelompok yang saling kejar itu dan memutuskan mengeluarkan senjata api hingga terjadi penembakan.

”Saudara di tengah jalan, kemudian menembak-nembak untuk apa. Apakah saudara dalam keadaan terancam?” kata Rightmen.

Terhadap pertanyaan tersebut, terdakwa tetap berpendapat saat itu terjadi ancaman terhadap masyarakat dan harus diambil tindakan tegas sebagai anggota polisi.

Usai pemeriksaan terdakwa, majelis hakim memberi kesempatan terdakwa dan penasihat hukum untuk menghadirkan saksi yang menguntungkan pada sidang selanjutnya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore