Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Juni 2025 | 21.49 WIB

Mantan Kanit Gakkum Polresta Jogjakarta Diadili Kasus Kematian Warga

Mantan Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Jogjakarta Hariyadi menjalani sidang di PN Semarang, Selasa (17/6). (I.C. Senjaya/Antara) - Image

Mantan Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Jogjakarta Hariyadi menjalani sidang di PN Semarang, Selasa (17/6). (I.C. Senjaya/Antara)

JawaPos.com–Mantan Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Jogjakarta Hariyadi diadili atas perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Darso, 43, warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agus Arfiyanto mengatakan, peristiwa dugaan penganiayaan yang menewaskan korban terjadi pada September 2024. Insiden bermula dari kecelakaan lalu lintas di Kota Jogjakarta.

Terhadap peristiwa kecelakaan tersebut, terdakwa bersama sejumlah anggota Satlantas Polresta Jogjakarta kemudian mendatangi rumah korban dalam rangka penyelidikan. Terdakwa kemudian menjemput korban dari rumahnya untuk menjelaskan soal kejadian kecelakaan serta diminta menunjukkan mobil sewaan yang digunakan saat peristiwa tersebut.

Korban bersama sejumlah anggota polisi tersebut kemudian berhenti di area kebun di sekitar Jalan Purwosari Raya. Di tempat tersebut, terdakwa kemudian menanyai korban berkaitan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jogjakarta sebelumnya.

”Terdakwa kemudian memukul kepala korban dengan menggunakan sandal yang dipakainya,” kata Agus Arfiyanto pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro seperti dilansir dari Antara.

Selain itu, terdakwa juga memukul tubuh dan kepala bagian kanan korban dengan tangan kiri. Akibatnya korban terjatuh sebelum akhirnya ditolong dan dibawa ke rumah sakit.

Menurut jaksa, korban memiliki riwayat sakit jantung dan minta diambilkan obat Korban Darso meninggal dunia setelah dibawa terdakwa dan beberapa anggota Satlantas Polresta Jogjakarta itu ke rumah sakit.

Jaksa menyatakan penyidik kepolisian juga telah melakukan ekshumasi untuk menentukan penyebab kematian korban Darso. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dengan pasal 354 KUHP atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Terdakwa bersama penasihat hukumnya menyampaikan tidak akan mengajukan eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore