
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi. (Darwin Fatir/Antara)
JawaPos.com–Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III. Kasus tersebut merugikan keuangan negara senilai Rp 1,1 miliar lebih.
”Ini sementara jalan (pemeriksaan) di atas. Masih dilakukan pemeriksaan. Sudah (pemanggilan saksi),” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi seperti dilansir dari Antara di Makassar.
Saat ditanyakan apakah terlapor dalam hal ini mantan Kepala BP2P Sulawesi III periode 2022-2024 inisial II sudah diperiksa, Soetarmi menyatakan, belum diketahui. Namun yang sudah terduga sudah dimintai keterangan dan klarifikasinya.
”Kalau yang bersangkutan saya belum tahu (belum dicek), tetapi terkait kasus itu kepada pihak-pihak yang diduga, sudah (diperiksa penyidik),” tutur Soetarmi.
Tim penyidik sejauh ini, kata dia, sedang menindaklanjuti laporan yang diberikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Heri Jerman belum lama ini. Melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di BP2P Sulawesi III di Kantor Kejati Sulsel.
”Kalau terkait yang lain, misalnya (saksi) dari pelayanan administrasi dan sebagainya sudah berjalan (pemeriksaan), dipanggil semua, kecuali inisial EAS (Kepala BP2P Sulawesi III 2024) saya belum tahu kalau orangnya. Tapi, kegiatan klarifikasi masih berjalan di atas (kantor Kejati),” ucap dia.
Mengenai kapan penyidik Pidsus Kejati Sulsel menetapkan tersangka dalam perkara ini, Soetarmi menambahkan, akan disampaikan setelah proses penyelidikan selesai, sebab masih dalam proses pendalaman kasus.
Sebelumnya, Irjen Kementerian PKP Heri Jerman mendatangi Kantor Kejati Sulsel untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BP2P Sulawesi III.
”Hari ini saya menyerahkan (dokumen) dugaan kasus korupsi yang terjadi di Balai Perumahan Sulawesi III yang dilakukan oleh berinisial II, mantan Kepala Balai periode 2022-2024,” ujar Heri di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (27/5).
Dia mengatakan laporan tersebut sudah diserahkan langsung kepada Kepala Kejati Sulsel Agus Salim berupa sejumlah dokumen-dokumen pendukung untuk segera ditindaklanjuti penyidik Kejaksaan.
Heri menyebutkan, modus dilakukan terduga inisial II dan orang-orangnya yaitu pertama, dugaan terkait perjalanan dinas fiktif periode 2022-2023 dengan menyewa kendaraan dilakukan bersama-sama orangnya serta bendahara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 914 juta lebih. Kedua, terkait dugaan korupsi dan kolusi pada pengadaan proyek Detail Enginering Design (DED) sebesar Rp 201,7 juta lebih.
”Ada tujuh pekerjaan telah selesai pada Oktober 2022, sedangkan penandatanganan kontrak baru dilaksanakan pada November 2022. Dugaan mempermainkan proyek DED. Paket pengerjaan dibuat dipecah menjadi lima paket, tapi ternyata hanya dikerjakan satu orang yaitu inisial HM kolega saudara II. Kalau di total, kerugian negara Rp 1,1 miliar lebih,” ungkap Heri.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
