Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 8 Juni 2025 | 21.39 WIB

Pertimbangkan Dampak Ekonomi, Perda KTR di Kudus Masih dalam Kajian

ILUSTRASI Kawasan tanpa asap rokok. (ANTARA) - Image

ILUSTRASI Kawasan tanpa asap rokok. (ANTARA)


JawaPos.com – Rencana penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kudus tengah dikaji secara cermat. Sebagai daerah yang dikenal luas sebagai salah satu sentra industri hasil tembakau (IHT) nasional, Kudus berupaya menyeimbangkan antara komitmen terhadap regulasi kesehatan dan perlindungan terhadap sektor ekonomi strategis yang menjadi penopang utama kehidupan masyarakat.
 
Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada Perda KTR yang diberlakukan di wilayahnya. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kekhasan Kudus sebagai sentra IHT terbesar di Jawa Tengah dalam setiap perumusan kebijakan yang berpotensi memengaruhi sektor industri tembakau dan menghilangkan pendapatan masyarakat setempat.

"Intinya memang belum ada Perda KTR di Kudus," ujarnya dalam peringatan HUT Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) di lapangan Rendeng Kudus, beberapa waktu lalu.
 
Menurut Sam'ani, jika nantinya Perda KTR harus diterapkan, maka kebijakan tersebut akan disusun dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan sejarah yang melekat kuat di Kudus. Ia menyadari bahwa industri rokok di Kudus menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sehingga kebijakan yang membatasi ruang gerak industri ini harus dirancang dengan sangat hati-hati.
 
Senada, Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS turut menyampaikan pandangannya terkait wacana Perda KTR. Ia menekankan bahwa regulasi yang terlalu ketat justru dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum, serta berdampak luas terhadap ekosistem industri tembakau.

"Soal Perda KTR, bukannya kami menolak diatur. Tapi aturan yang membatasi soal rokok itu justru membingungkan. Kalau diterapkan secara umum, sebenarnya rokok boleh dikonsumsi di mana?" katanya.
 
Sudarto menyoroti bahwa tempat-tempat seperti restoran dan hiburan malam merupakan lokasi konsumsi rokok yang umum. Jika larangan diberlakukan secara menyeluruh, maka bukan hanya perokok yang terdampak, tetapi juga pelaku usaha dan pekerja di sektor terkait.

"Kalau di mana-mana sudah ada tempat tanpa rokok, ya bubar semua. Termasuk restorannya," jelasnya.
 
Sudarto memperingatkan bahwa kebijakan KTR yang tidak dirancang secara proporsional dan tidak realistis dalam implementasinya dapat menjadi bumerang bagi perekonomian lokal. Penurunan penjualan akibat pembatasan konsumsi akan berdampak langsung pada permintaan produksi, yang pada akhirnya mengancam keberlangsungan tenaga kerja.
 
Pemerintah daerah dan serikat pekerja sepakat bahwa kebijakan KTR harus dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan masyarakat dan realitas sosial-ekonomi. Sebagai sektor padat karya, IHT menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh sektor ini harus dirancang dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan efek domino terhadap stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore