Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 7 Juni 2025 | 01.59 WIB

Kejari Tahan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Diskanak Purwakarta

Para tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) Purwakarta dibawa ke Lapas Kelas II B Purwakarta. (Kejari Purwakarta/Antara) - Image

Para tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) Purwakarta dibawa ke Lapas Kelas II B Purwakarta. (Kejari Purwakarta/Antara)

JawaPos.com–Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta kembali menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil di lingkungan Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) Purwakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Martha Parulina Berliana mengatakan, keenam tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Diskanak Purwakarta itu dibawa ke Lapas Kelas II B Purwakarta pada Kamis (5/6) malam. Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Purwakarta.

”Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil kepada 31 kelompok pembudidaya ikan di Purwakarta,” tutur Martha Parulina Berliana seperti dilansir dari Antara.

Dia menyebut, nilai kontrak dalam program kegiatan di Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta pada 2023 tersebut senilai Rp 2.265.430.609. Kegiatan atau proyek pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan yang anggarannya bersumber dari APBN 2023 itu dikerjakan kontraktor CV Mawar Indah.

Martha Parulina Berliana menjelaskan, dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkup Dinas Perikanan dan Peternakan, Kejaksaan Negeri Purwakarta telah menetapkan tujuh tersangka masing-masing berinisial IR, DEP, SIH, DH, RJ, AS, dan TT.

Tersangka inisial IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DEP sebagai penyedia barang dan jasa. Kemudian SIH selaku kepala dinas, dan DH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Lalu RJ merupakan pegawai non-ASN, AS selaku kontraktor dan tersangka inisial TT selaku panitia lelang dalam kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan tersebut.

”Dari tujuh tersangka itu, baru enam yang ditahan. Tersangka berinisial SIH belum ditahan karena sebelumnya saat pemanggilan ke kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Kamis (5/6) tidak hadir. Hingga kini keberadaannya belum diketahui,” ungkap Martha Parulina Berliana.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore